Ilustrasi hewan kurban. medcom.id
Ilustrasi hewan kurban. medcom.id

Hukum Kurban dengan Hewan Terjangkit PMK, Ini Fatwa MUI

Adri Prima • 17 Juni 2022 16:52
Jakarta: Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak menghadirkan kekhawatiran jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada tanggal 9 Juli 2022 mendatang.
 
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa hukum berkurban dengan hewan kurban yang terkena PMK dengan kategori berat, tidak sah untuk disembelih.
 
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun Niam beberapa waktu lalu.

Ketentuan penyembelihan hewan kurban yang terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. Dalam surat tersebut juga mengatur ketentuan hewan kurban terkena PMK yang dirinci sesuai dengan kondisi faktual hewan tersebut.
 
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban," kata Asrorun.
 
Sementara apabila hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban. 
 
Menurutnya, untuk mencegah PMK, perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah disuntik vaksin.
 
Selain itu, ia menjelaskan bahwa salah satu hal yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan untuk dijadikan kurban adalah kecacatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan