Jakarta: Mulai hari ini penumpang pesawat tidak perlu menunjukkan hasil tes covid-19 baik PCR maupun antigen. Ini Berlaku bagi penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap atau booster.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” tulis SE tersebut seperti dikutip Medcom.id, Rabu 18 Mei 2022.
Aturan lengkap perjalanan udara
Berikut aturan lengkap perjalanan udara seperti dikutip Medcom.id dari SE Nomor 56:
Tetap menggunakan masker
Presiden Joko Widodo secara resmi melonggarkan pemakaian masker. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Meski begitu, pengguna transportasi umum tetap wajib menggunakan masker. Aturan ini juga tertuang dalam SE tersebut. Penumpang tetap menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
Rutin ganti masker
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Cuci tangan berkala
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Jaga jarak
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak berbicara selama perjalanan
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Bertanggung jawab atas diri sendiri
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Jakarta: Mulai hari ini penumpang
pesawat tidak perlu menunjukkan hasil tes covid-19 baik PCR maupun antigen. Ini Berlaku bagi penumpang pesawat yang sudah menerima vaksin covid-19 dosis lengkap atau
booster.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Disebutkan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (
booster) tidak wajib menunjukkan
hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan penumpang yang baru mendapatkan
vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam. Ini juga berlaku bagi penumpang yang tidak dapat menerima vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid.
“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19,” tulis SE tersebut seperti dikutip
Medcom.id, Rabu 18 Mei 2022.
Aturan lengkap perjalanan udara
Berikut aturan lengkap perjalanan udara seperti dikutip Medcom.id dari SE Nomor 56:
Tetap menggunakan masker
Presiden Joko Widodo secara resmi melonggarkan pemakaian masker. Masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.
Meski begitu, pengguna transportasi umum tetap wajib menggunakan masker. Aturan ini juga tertuang dalam SE tersebut. Penumpang tetap menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
Rutin ganti masker
Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Cuci tangan berkala
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Jaga jarak
Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Tidak berbicara selama perjalanan
Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Bertanggung jawab atas diri sendiri
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Wajib menggunakan PeduliLindungi
Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)