Ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh - - Foto: MI/ Andri Widiyanto
Ilustrasi penumpang kereta api jarak jauh - - Foto: MI/ Andri Widiyanto

Catat! Ini Syarat Mudik 2022

Theofilus Ifan Sucipto • 31 Maret 2022 19:54
Jakarta: Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan syarat perjalanan selama periode mudik. Syarat itu wajib dipenuhi agar masyarakat tetap aman dan kasus covid-19 terkendali.
 
"Satgas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)," kata Ketua Satgas Covid-19 Letjen Suharyanto dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.
 
Syarat tersebut, yakni PPDN yang sudah divaksin dosis ketiga atau booster tidak perlu melakukan tes covid-19. Sedangkan PPDN yang baru divaksin dosis kedua wajib melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau tes polymerase chain reaction (PCR) 3x24 jam.

"Bagi PPDN yang baru menerima vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam," papar Suharyanto.
 
Baca: Demi Mudik, Warga Ramai-ramai Minta Vaksin Booster
 
Suharyanto juga mengatur syarat perjalanan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan tertentu dan anak-anak. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan hasil tes PCR 3x24 jam.
 
"Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat," jelas dia.
 
Berikutnya, anak di bawah usia enam tahun tidak perlu dilakukan tes covid-19. Namun harus bersama pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.
 
Baca: Presiden Persilakan Masyarakat Berlibur Lebaran

"Selanjutnya, anak usia 6 hingga 17 tahun tidak perlu tes namun harus menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua," tutur Suharyanto.
 
Suharyanto menyebut seluruh syarat itu bukan untuk membatasi atau menyulitkan pemudik. Kewajiban itu diberlakukan agar pemudik bisa kembali ke kampung halaman namun tetap aman dari covid-19.
 
“Semoga mudik aman, lancar, dan tidak terjadi penularan signifikan,” ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan