Jakarta: Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta isi instruksi presiden (Inpres) yang mengatur soal gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, (NTB) diperbaiki. Pasalnya, Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu dinilai diskriminatif.
"Saya baca secara cermat, (isinya) tidak menyeluruh. Ada gejala diskriminasi, karena hanya menyebut Pulau Lombok," kata Din di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut dia, aturan itu seharusnya tak hanya menyebut Pulau Lombok. Pasalnya, gempa tak hanya berdampak di Lombok Utara, Lombok Barat serta Lombok Timur. Masyarakat di dua kabupaten di Pulau Sumbawa juga ikut menjadi korban gempa.
"Karena saya kebetulan datang di dua pengungsi di Sumbawa dan mereka juga sengsara. Oleh karena itu saya minta itu dikoreksi," ucap dia.
Baca: Jokowi Ingin Bantuan Korban Gempa Diberikan Secepatnya
Menurut dia, pemerintah cukup menyebut sebagai gempa NTB. Dengan begitu, penanganan mencakup seluruh daerah di NTB. Din pun tak ingin ada peraturan serupa muncul.
"Jangan sampai ada inpres-inpres yang diskriminatif," kata dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/VNnRqr2N" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta isi instruksi presiden (Inpres) yang mengatur soal gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, (NTB) diperbaiki. Pasalnya, Inpres Nomor 5 Tahun 2018 itu dinilai diskriminatif.
"Saya baca secara cermat, (isinya) tidak menyeluruh. Ada gejala diskriminasi, karena hanya menyebut Pulau Lombok," kata Din di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.
Menurut dia, aturan itu seharusnya tak hanya menyebut Pulau Lombok. Pasalnya, gempa tak hanya berdampak di Lombok Utara, Lombok Barat serta Lombok Timur. Masyarakat di dua kabupaten di Pulau Sumbawa juga ikut menjadi korban gempa.
"Karena saya kebetulan datang di dua pengungsi di Sumbawa dan mereka juga sengsara. Oleh karena itu saya minta itu dikoreksi," ucap dia.
Baca: Jokowi Ingin Bantuan Korban Gempa Diberikan Secepatnya
Menurut dia, pemerintah cukup menyebut sebagai gempa NTB. Dengan begitu, penanganan mencakup seluruh daerah di NTB. Din pun tak ingin ada peraturan serupa muncul.
"Jangan sampai ada inpres-inpres yang diskriminatif," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)