Ketua MUI K.H. Maruf Amin. Foto: MI/Ramdani.
Ketua MUI K.H. Maruf Amin. Foto: MI/Ramdani.

Ketua MUI Harap Pelaporan Sukmawati Dihentikan

Arga sumantri • 05 April 2018 17:02
Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin meminta umat memaafkan Sukmawati Soekarno Putri. Ma'ruf Amin berharap laporan polisi terhadap Sukmawati dihentikan.
 
"Kalau bisa menghentikan upaya-upaya untuk mengajukan pelaporan ke Bareskrim," kata Ma'ruf Amin usai menerima kunjungan Sukmawati di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis 5 April 2018.
 
Ma'ruf mengajak umat kembali membangun ukhuwah islamiah dan wahdaniyah. Ma'ruf juga mengajak umat kembali membangun dan menjaga keutuhan bangsa ketimbang saling melapor.
 
"Karena beliau ini seorang muslimah, kita bangun kembali ukhuwah islamiyah dan bersama bangsa membangun wahdaniah itu harapan kami MUI," ujarnya.
 
Ma'ruf Amin mengatakan MUI ingin menyelesaikan polemik puisi Sukmawati ini dengan jalur dialog. Sebab, hal itu merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang juga dilakukan oleh proklamator bangsa, Soekarno.
 
"Supaya bangsa ini betul-betul utuh tidak terjadi kegaduhan, konflik, seperti yang terjadi di negara lain," ungkapnya.
 
Baca: Din Syamsuddin Ajak Sukmawati Mengaji
 
MUI, kata Ma'ruf, memiliki perhatian besar dalam menjaga keutuhan bangsa ini. Ma'ruf berharap permintaan maaf yang dilakukan Sukmawati bisa diterima umat.
 
Hari ini Sukmawati menyambangi markas MUI guna mengklarifikasi dan meminta maaf atas puisinya berjudul 'Ibu Indonesia'. Sukmawati ramai dilaporkan ke polisi atas puisinya yang dibacakan dalam acara Indonesia Fashion Week 2018.

 
 
Sepekan terakhir, setidaknya ada 10 laporan polisi yang ditujukan terhadap Sukmawati. Sebanyak tujuh laporan masuk di Bareskrim Polri, dua laporan di Polda Metro Jaya, dan satu laporan di Polda Jawa Timur.
 
Berikut rincian laporan polisi terhadap Sukmawati.
 
-Bareskrim Polri
 
1. Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim.
 
2. Seseorang atas nama M Subhan. Laporan diterima dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
 
3. Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili seseorang bernama Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. .
 
4. Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia (GMII) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 april 2018.
 
5. Persaudaraan Alumni 212. Laporan itu diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018.
 
6. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana. Laporan diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
 
7. Lembaga Bang Japar, yang diwakili oleh Indra Linggawastu. Laporan diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim, tanggal 4 April 2018.
 
-Laporan di Polda Metro Jaya
 
1. Pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
 
2. Ketua DPP Hanura Amron Asyhari. Laporan diterima dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
 
-Laporan di Polda Jawa Timur
 
1. Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
 
Para pelapor, menyangka Sukmawati dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan