medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan mengkaji ulang aturan mengenai hak cuti bagi pejabat negara. Hingga kini cuti untuk pejabat negara belum diatur.
"Karena ketentuan hak cuti yang ada pada belum mengatur itu secara menyeluruh sehingga perlu dilengkapi dengan aturan cuti bagi pejabat negara," kata Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Presiden, pengaturan cuti penting untuk memperjelas kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara negara. Namun demikian, meski bakal mendapat jatah cuti, para pejabat tetap harus mengutamakan kepentingan negara.
"Dan pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti," beber suami Iriana ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyebut, jumlah hak cuti bagi pejabat negara akan sama dengan PNS atau selama 12 hari.
Aturan cuti akan dibuat lebih mudah. Misalnya, menteri memperoleh izin cuti dari presiden, gubernur melalui mendagri, bupati ke gubernur, hakim agung melalui ketua MA dan seterusnya.
"Akan dibuat aturannya nanti gampangnya akan dibuat edarannya bahwa menteri harus izin ke presiden dan seterusnya. Akan sama dengan PNS maksimal 12 hari dalam setahun," ucap Eko.
Adapun rapat tersebut dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah akan mengkaji ulang aturan mengenai hak cuti bagi pejabat negara. Hingga kini cuti untuk pejabat negara belum diatur.
"Karena ketentuan hak cuti yang ada pada belum mengatur itu secara menyeluruh sehingga perlu dilengkapi dengan aturan cuti bagi pejabat negara," kata Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas di Kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Menurut Presiden, pengaturan cuti penting untuk memperjelas kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara negara. Namun demikian, meski bakal mendapat jatah cuti, para pejabat tetap harus mengutamakan kepentingan negara.
"Dan pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti," beber suami Iriana ini.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno menyebut, jumlah hak cuti bagi pejabat negara akan sama dengan PNS atau selama 12 hari.
Aturan cuti akan dibuat lebih mudah. Misalnya, menteri memperoleh izin cuti dari presiden, gubernur melalui mendagri, bupati ke gubernur, hakim agung melalui ketua MA dan seterusnya.
"Akan dibuat aturannya nanti gampangnya akan dibuat edarannya bahwa menteri harus izin ke presiden dan seterusnya. Akan sama dengan PNS maksimal 12 hari dalam setahun," ucap Eko.
Adapun rapat tersebut dihadiri Wapres Jusuf Kalla, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Lalu, Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)