"Sesuai BAP (berita acara pemeriksaan) total keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih Rp18,5 juta dengan korban sebanyak enam orang," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Maret 2024.
Tersangka JMW masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Penyidik terus menggali tindak pidana yang dilakukan JMW, termasuk jumlah korban.
Baca Juga: WNI Ditangkap atas Dugaan Pemalsuan Kepemilikan Mobil di Jepang |
JMW ditangkap jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024. Pelaku membuat website berisi tentang nasab semua habib atau garis keturunan langsung Nabi Muhammad SAW yang terdata di Rabithah Alawiyah.
Pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah, seolah-olah adalah blogspot resmi Rabithah Alawiyah. Tersangka JMW menawarkan sejumlah orang yang ingin mendaftarkan namanya untuk mendapatkan sertifikat habib di organisasi tersebut lewat jalur belakang atau ilegal.
Biayanya sebesar Rp4 juta per satu nama. Sehingga, nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah.
Sementara itu, pihak Rabithah Alawiyah mengaku tidak mempunyai website https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Pihaknya hanya memiliki website resmi https://rabithahalawiyah.org/.
JMW dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal tindak pidana manipulasi, penciptaan, perubahaan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id