Jakarta: Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP, Putu Satria Ananta Rustika. Tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Tiga tersangka tersebut adalah pelaku AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat 2, yang merupakan rekan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Penetapan tiga tersangka tambahan ini setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan tertutup oleh polisi, pada Rabu, 8 Mei 2024. “Hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
Peran Tiga Tersangka
Gidion menjelaskan peran masing-masing tersangka. FA alias A adalah siswa tingkat II yang memanggil Putu bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Pemanggilan itu disebabkan oleh pandangan para senior bahwa P teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini!," kata FA. P dan rekan-rekannya pun mengikuti panggilan seniornya agar turun ke lantai 2.
Lalu FA juga berperan mengawasi kondisi di sekitar toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi.
Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.
"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.
Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," katanya.
Lalu KAK alias K tersangka tambahan ketika berperan menunjuk korban untuk yang pertama kali dipukul oleh TRS. ???"K menujuk pada korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka Tegar dengan mengatakan, 'adikku aja nih mayoret tepercaya'," terang Gidion.
Ketiga tersangka tambahan ini dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni memiliki peran turut serta, turut melakukan. Dalam konteks ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sendiri.
"Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif. Pasal 55 Juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerjasama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," ujarnya.
Jakarta: Polisi menetapkan tersangka baru dalam
kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 STIP, Putu Satria Ananta Rustika. Tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Tiga tersangka tersebut adalah pelaku AKK alias K, WJT alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat 2, yang merupakan rekan tersangka utama, Tegar Rafi Sanjaya.
Penetapan tiga tersangka tambahan ini setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan tertutup oleh polisi, pada Rabu, 8 Mei 2024. “Hasil penyidikan dan gelar perkara, kami menyimpulkan ada tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa kekerasan eksesif tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 8 Mei 2024.
Peran Tiga Tersangka
Gidion menjelaskan peran masing-masing tersangka. FA alias A adalah siswa tingkat II yang memanggil Putu bersama rekan-rekan juniornya yang lain untuk turun dari lantai 3 ke lantai 2.
Pemanggilan itu disebabkan oleh pandangan para senior bahwa P teridentifikasi menyalahi aturan sekolah, karena menggunakan pakaian dinas olah raga (PDO) saat memasuki ruang kelas.
"Woi, tingkat satu yang pakai PDO (pakaian dinas olahraga) sini!," kata FA. P dan rekan-rekannya pun mengikuti panggilan seniornya agar turun ke lantai 2.
Lalu FA juga berperan mengawasi kondisi di sekitar toilet dan itu dibuktikan lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian serta keterangan para saksi.
Kemudian WJP alias W pada saat proses terjadinya kekerasan eksesif mengatakan suatu kata yang diduga mengandung ejekan terhadap kalangan siswa STIP, yakni CBDM.
"Jangan malu-maluin, CBDM. Kasih paham!" seru WJP.
Bukan cuma sekali, saat P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan, "Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," katanya.
Lalu KAK alias K tersangka tambahan ketika berperan menunjuk korban untuk yang pertama kali dipukul oleh TRS. ???"K menujuk pada korban sebelum dilakukan kekerasan eksesif oleh tersangka Tegar dengan mengatakan, 'adikku aja nih mayoret tepercaya'," terang Gidion.
Ketiga tersangka tambahan ini dijerat konstruksi Pasal 55 juncto 56, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dimana pasal tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka, yakni memiliki peran turut serta, turut melakukan. Dalam konteks ini, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sendiri.
"Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Jadi memperlancar prosesnya peristiwa kekerasan eksesif. Pasal 55 Juncto 56 ini adalah penegasan dari prinsip dari keturutsertaan dalam suatu proses pidana ada kerjasama dan ada kerjasama yang nyata dalam perbuatan atau tidak pidana kekerasan eksesif," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)