Jakarta: Polisi mengungkap komplotan begal yang menyasar calon siswa (casis) Polri di Jakarta Barat berisikan residivis. Ketiga pelaku, yaitu AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39) sudah bolak balik masuk penjara.
Ketiganya diketahui mempunyai catatan kriminal yang panjang. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pembegalan.
"Pelaku AY alias Madun (28) merupakan residivis yakni pada 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, kemudian 2022, kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra seperti dikutip dari Antara, Rabu, 22 Mei 2024.
Lalu MS alias Conde (42) terlibat kasus curanmor hingga pembegalan, bahkan dia sempat dipenjara sebanyak lima kali. MS pernah dipenjara pada 2010 dan 2012 dalam kasus curanmor dan mendapatkan vonis masing-masing satu tahun.
"Kasus ketiga 2014 dalam kasus pembegalan dan divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keempat pada 2017 dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan, terakhir 2019 divonis 2 tahun juga dengan kasus pembegalan, " katanya.
Sementara itu C alias Buluk yang berperan menjual motor korban juga pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. "Perannya (Buluk) adalah membantu menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Berasal dari Daerah yang Sama
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan kalau para tersangka yakni PN, AY, MS dan C berasal dari satu daerah yang sama yakni Pandeglang, Banten.
"Kalau dilihat dari identitas pelaku dan keterangan, mereka berasal dari tempat yang sama, desa yang sama, di daerah Pandeglang. Setiap melakukan aksinya, hasilnya juga dibagi rata oleh para pelaku, " katanya.
Rovan menjelaskan untuk hubungan mereka sebatas teman main dan teman satu daerah saja.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri pada Sabtu 11 Mei 2024 WIB dini hari di Jakarta Barat.
"Awal kejadian pada saat korban berinisial SMR (19) hendak mengikuti ujian tes Bintara Polri melintas di Jalan Arjuna Utara, RT 08 RW 01, Duri Kepa, Jakarta Barat, kemudian dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki dan diserang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, " kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan akibat penyerangan tersebut korban mengalami luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Jakarta: Polisi mengungkap
komplotan begal yang menyasar calon siswa (casis) Polri di Jakarta Barat berisikan residivis. Ketiga pelaku, yaitu AY alias Madun (28), MS alias Conde (42), dan C alias Buluk (39) sudah bolak balik masuk penjara.
Ketiganya diketahui mempunyai
catatan kriminal yang panjang. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) maupun pembegalan.
"Pelaku AY alias Madun (28) merupakan residivis yakni pada 2018 pernah terlibat kasus curanmor yang bersangkutan divonis 2 tahun 6 bulan, kemudian 2022, kasus yang sama divonis 2 tahun 6 bulan, " kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra seperti dikutip dari Antara, Rabu, 22 Mei 2024.
Lalu MS alias Conde (42) terlibat kasus curanmor hingga pembegalan, bahkan dia sempat dipenjara sebanyak lima kali. MS pernah dipenjara pada 2010 dan 2012 dalam kasus curanmor dan mendapatkan vonis masing-masing satu tahun.
"Kasus ketiga 2014 dalam kasus pembegalan dan divonis hukuman selama 1 tahun 6 bulan, keempat pada 2017 dengan kasus yang sama dan divonis 2 tahun 6 bulan, terakhir 2019 divonis 2 tahun juga dengan kasus pembegalan, " katanya.
Sementara itu C alias Buluk yang berperan menjual motor korban juga pernah terlibat kasus pencurian di Tambora, Jakarta Barat. "Perannya (Buluk) adalah membantu menjual motor korban seharga Rp3,3 juta," ujar Wira.
Berasal dari Daerah yang Sama
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan kalau para tersangka yakni PN, AY, MS dan C berasal dari satu daerah yang sama yakni Pandeglang, Banten.
"Kalau dilihat dari identitas pelaku dan keterangan, mereka berasal dari tempat yang sama, desa yang sama, di daerah Pandeglang. Setiap melakukan aksinya, hasilnya juga dibagi rata oleh para pelaku, " katanya.
Rovan menjelaskan untuk hubungan mereka sebatas teman main dan teman satu daerah saja.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi pembegalan terhadap calon siswa (casis) Bintara Polri pada Sabtu 11 Mei 2024 WIB dini hari di Jakarta Barat.
"Awal kejadian pada saat korban berinisial SMR (19) hendak mengikuti ujian tes Bintara Polri melintas di Jalan Arjuna Utara, RT 08 RW 01, Duri Kepa, Jakarta Barat, kemudian dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai tiga orang laki-laki dan diserang dengan menggunakan senjata tajam jenis golok, " kata Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan akibat penyerangan tersebut korban mengalami luka pada bagian jari kelingking sebelah kanan dan paha kiri.
Para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(RUL)