Foto: kiri- kanan. Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja, Andu Yuliani Paris , Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari , dan Ketua Bidang Profesionalitas Tenaga Kerja ICMI Bimo Sangsoko--Metrotvnews.com/Nur Azizah
Foto: kiri- kanan. Ketua Koordinator ICMI Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja, Andu Yuliani Paris , Wakil Ketua Umum ICMI Sri Astusti Bukhari , dan Ketua Bidang Profesionalitas Tenaga Kerja ICMI Bimo Sangsoko--Metrotvnews.com/Nur Azizah

ICMI Minta Hukuman Penjahat Seksual Tak Dipukul Rata

Nur Azizah • 19 Mei 2016 15:21
medcom.id, Jakarta: Kasus kejahatan seksual di Indonesia kerap dilakukan pelaku di bawah umur. Melihat fenomena tersebut, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta hukuman untuk penjahat seksual diklasifikasi berdasarkan umur.
 
Penanganan kasus anak-anak, remaja, dan dewasa tidak bisa disamaratakan. "Usia anak yang bisa dipidanakan mulai dari delapan hingga 18 tahun. Tapi, hukumannya jangan disamakan antara anak usia delapan tahun dengan yang 18 tahun," kata ketua Bidang Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja ICMI Andi Yuliani Paris, di Gedung H.M. Suseno, Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2016).
 
Ia menambahkan, penanganan psikologi anak di bawah 12 tahun berbeda dengan anak di atas 12 tahun. Bila penanganan kasus disamakan, ia khawatir psikologi anak di bawah 12 akan terganggu.

"Hukumannya juga harus dibedakan. Misalnya, hukuman untuk pemerkosa yang dilakukan bersama akan beda dengan pemerkosa yang juga membunuh," terang Andi.
 
Menurut anggota DPR Komisi II priode 2004-2009, hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan seksual adalah hukuman mati. Ia tak setuju bila hukuman kebiri diberlakukan. "Kami tidak merekomendasikan hukuman kebiri, karena mempunyai efek panjang secara medis. Kami meminta agar pelaku dihukum mati saja," kata Andi.
 
Menurut Andi hukuman kebiri akan berdampak pada psikologi dan sosial. Bahkan, hukuman kebiri akan membuat pelaku menjadi pedendam.
 
Kasus kekerasan seksual mencuat saat media sosial ramai-ramai membicarakan YY. Dia diperkosa 14 pria, tujuh di antaranya di bawah umur.
 
Setelah diperkosa, YY dibunuh. Jenazah YY ditemukan pada Senin 4 April, di pinggiran Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rajang Belong, Bengkulu. Polisi sudah menangkap 13 pelaku.
 
Selain kasus YY, kasus kekerasan seksual dan pembunuhan juga terjadi di Tengerang.  EN, 19, meninggal dengan kondisi mengenaskan di kamar mess karyawan PT Polyta Global Mandiri di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8, Dadap, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat 13 Mei 2016.
 
Kejadian berawal dari keinginan pelaku, RAI, 16, berhubungan intim dengan korban. Namun, korban menolak karena takut hamil.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan