medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut bakal memanggil ulang Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pemanggilan lantaran kedua lembaga berbeda pandangan.
"Komisi III usai liburan hari raya ini akan panggil lagi BPK dan KPK untuk menjernihkan ini," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Politisi partai Golkar itu menyebut, silang pendapat antara dua lembaga tidak boleh terjadi. Hal ini dapat memperburuk lembaga itu sendiri.
"Karena tidak boleh berlama-lama silang pendapat ini karena yang rusak adalah dua lembaga itu sendiri," jelas Bambang.
Sebelumnya, BPK menemukan indikasi kerugian negara terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Kerugian negara terkait pembelian itu sejumlah Rp191 miliar.
Sementara KPK dalam penyelidikannya menyebut tidak ada unsur melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Lantaran tak ada perbuatan melawan hukum, kasus dianggap selesai.
Kendati KPK tak menemukan unsur melawan hukum, BPK meminta Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang membeli lahan mengembalikan duit kerugian negara sejumlah Rp191 miliar.
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi III Bambang Soesatyo menyebut bakal memanggil ulang Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Pemanggilan lantaran kedua lembaga berbeda pandangan.
"Komisi III usai liburan hari raya ini akan panggil lagi BPK dan KPK untuk menjernihkan ini," kata Bambang di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).
Politisi partai Golkar itu menyebut, silang pendapat antara dua lembaga tidak boleh terjadi. Hal ini dapat memperburuk lembaga itu sendiri.
"Karena tidak boleh berlama-lama silang pendapat ini karena yang rusak adalah dua lembaga itu sendiri," jelas Bambang.
Sebelumnya, BPK menemukan indikasi kerugian negara terkait pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras. Kerugian negara terkait pembelian itu sejumlah Rp191 miliar.
Sementara KPK dalam penyelidikannya menyebut tidak ada unsur melawan hukum terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Lantaran tak ada perbuatan melawan hukum, kasus dianggap selesai.
Kendati KPK tak menemukan unsur melawan hukum, BPK meminta Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang membeli lahan mengembalikan duit kerugian negara sejumlah Rp191 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)