Ilustrasi MI
Ilustrasi MI

BPOM Sita Produk Ilegal Senilai Rp56 Miliar

Riyan Ferdianto • 24 Juni 2016 05:38
medcom.id Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita produk ilegal senilai Rp56 miliar dari operasi Pangea IX. Operasi dilakukan untuk memberantas peredaran obat‎ palsu.
 
"Barang bukti yang ditemukan disita dan dilanjutkan dengan pemusnahan produk," ujar Pelaksana Tugas Kepala BPOM Teuku Bahar Johan, seperti yang dilansir Antara, Kamis (23/6/2016)
 
Johan mengatakan, 352 item produk yang terbagi pada 5.915 keping produk peningkat stamina mencapai Rp10 miliar. Selain itu, pihaknya juga menyita produk ilegal lainnya seperti obat pelangsing, obat tradisional dan kosmetik ilegal.

"Obat pelangsing ilegal 24 item atau sebanyak 51.751 keping dengan nilai mencapai lebih dari Rp2,1 miliar, 148 item produk obat ilegal senilai Rp35 miliar, 118 item obat tradisional senilai Rp1,4 miliar, 553 item produk kosmetik senilai Rp5,1 miliar dan lainnya," Terang Johan.
 
Operasi Pangea IX dilakukan BPOM bekerja sama dengan interpol, Dirjen Bea dan Cukai serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Tindakan operasi tersebut menemukan modus yang dilakukan pelaku dengan menjual produk secara online. Produk ilegal didapat dari luar negeri dengan jalur tidak resmi.
 
"Penjualan online tersebut dikirim menggunakan jasa paket dengan identitas palsu dari pengirim. Pelaku selalu menghindari transaksi produk secara langsung atau pembayaran di tempat (COD) guna menyamarkan identitas," ucapnya.
 
Berdasarkan penelusuran BPOM, terdapat 214 situs penjualan produk ilegal yang melakukan aksinya. BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan pemblokiran situs yang teridentifikasi menjual produk ilegal tersebut.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan