medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut ada pekerjaan rumah yang harus diprioritaskan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Tim harus mengkaji klausul draf RUU tentang kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang tengah dirancang.
"RUU kekerasan seks dan bagaimana klausul proses rehabilitasi korban, juga keluarga korban. Kalau bisa tim pokja bisa membentuk sub untuk fokus di draf RUU itu," kata Khofifah di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Menurut Khofifah, dampak kekerasan seksual pada anak dan perempuan tak hanya dirasakan korban. Keluarga ikut merasakan tekanan sosial. Aturan perlindungan keluarga korban juga harus dipikirkan.
"Keluarga YY (remaja asal Bengkulu yang diperkosa lalu dibunuh) misalnya, sudah mendapat tekanan cukup kuat dari masyarakat di dusunnya. Korban diSsidoarjo juga tidak tahan karena dapat tekanan serupa," ujar Khofifah.
Mensos Khofifah usai memimpin rapat pleno dengan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan/MTVN/Arga Sumantri
Khofifah juga menyampaikan hasil rapat terbatas kabinet kerja bersama Presiden Joko Widodo. Dalam Ratas, kata Khofifah, Presiden juga membahas rencana peraturan pemerintah pengganti undang-undang rehabilitasi korban dan keluarga korban. Presiden menekankan seluruh kementerian lebih mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
"Kalau tidak dibantu jejaring non-governmental organization (NGO), Kemensos sangat keterbatasan karena tidak punya perangkat di daerah," ujar Khofifah.
Suasana rapat pleno Mensos dengan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan/MTVN/Arga Sumantri
Khofifah juga meminta tim fokus pada masalah kehidupan anak jalanan. Khususnya mereka yang hobi 'ngelem'.
"Itu masih jadi PR kita," tegas Khofifah.
Hari ini Kementerian Sosial menggelar rapat pleno dengan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Tim pokja berisi sejumlah lembaga non pemerintahan yang fokus di bidang perlindungan anak dan perempuan. Rapat berlangsung terbuka di Kantor Kementerian Sosial.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut ada pekerjaan rumah yang harus diprioritaskan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Tim harus mengkaji klausul draf RUU tentang kekerasan seksual pada perempuan dan anak yang tengah dirancang.
"RUU kekerasan seks dan bagaimana klausul proses rehabilitasi korban, juga keluarga korban. Kalau bisa tim pokja bisa membentuk sub untuk fokus di draf RUU itu," kata Khofifah di Kantor Kementerian Sosial, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).
Menurut Khofifah, dampak kekerasan seksual pada anak dan perempuan tak hanya dirasakan korban. Keluarga ikut merasakan tekanan sosial. Aturan perlindungan keluarga korban juga harus dipikirkan.
"Keluarga YY (remaja asal Bengkulu yang diperkosa lalu dibunuh) misalnya, sudah mendapat tekanan cukup kuat dari masyarakat di dusunnya. Korban diSsidoarjo juga tidak tahan karena dapat tekanan serupa," ujar Khofifah.
Mensos Khofifah usai memimpin rapat pleno dengan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan/MTVN/Arga Sumantri
Khofifah juga menyampaikan hasil rapat terbatas kabinet kerja bersama Presiden Joko Widodo. Dalam Ratas, kata Khofifah, Presiden juga membahas rencana peraturan pemerintah pengganti undang-undang rehabilitasi korban dan keluarga korban. Presiden menekankan seluruh kementerian lebih mendekatkan pelayanan ke masyarakat.
"Kalau tidak dibantu jejaring non-governmental organization (NGO), Kemensos sangat keterbatasan karena tidak punya perangkat di daerah," ujar Khofifah.
Suasana rapat pleno Mensos dengan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan/MTVN/Arga Sumantri
Khofifah juga meminta tim fokus pada masalah kehidupan anak jalanan. Khususnya mereka yang hobi 'ngelem'.
"Itu masih jadi PR kita," tegas Khofifah.
Hari ini Kementerian Sosial menggelar rapat pleno dengan tim pokja trafficking dan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan. Tim pokja berisi sejumlah lembaga non pemerintahan yang fokus di bidang perlindungan anak dan perempuan. Rapat berlangsung terbuka di Kantor Kementerian Sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)