Ilustrasi. Foto: dok MI.
Ilustrasi. Foto: dok MI.

Kasus Penganiayaan David Dinilai Tak Ada Kaitannya dengan Kemenkeu

Al Abrar • 27 Februari 2023 23:28
Jakarta: Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, menegaskan bahwa kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio adalah masalah pribadi kedua pihak. Artinya, tidak ada kaitannya langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 
 
"Iya, itu urusan antara Mario dan David. Tentu dalam posisi ini tindak pidana yang dilakukan oleh Mario tidak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023. 
 
Ismail berpendapat, dikait-kaitkannya Kemenkeu dalam kasus tersebut belakangan sebagai ekses. Pangkalnya, Mario Dandy adalah anak eselon II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

"Hanya karena Mario adalah anak dari salah satu pejabat di Kementeian Keuangan, maka dikait-kaitkan dengan posisi bapaknya dan tindakan anaknya yang sangat arogan tersebut," tuturnya.
 
Di sisi lain, Ismail mendukung sikap Kemenkeu yang tidak mengintervensi proses hukum kasus penganiayaan yang sedang ditangani Polres Jakarta Selatan.
 
"Iya, Kementerian Keuangan tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum. Serahkan dan percayakan saja kepada lembaga penegak hukum yang berwenang," ucapnya.

Kronologi penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. 
 
Awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian, MDS bertemu David (CDO) untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui MDS, CDO sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.  
 
Lalu terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO hingga luka parah. Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat CDO tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
 
Kemudian, orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga. 
 
Pada pukul 21.00 WIB, MDS pun dilaporkan polisi oleh sosok berinisial MR. Hingga akhirnya, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
 
Sementara itu, CDO dilarikan ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. 

Pelaku dijerat pasal berlapis

Ade mengatakan Mario (MDS) dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan