Tangkapan layar unjuk rasa nakes dan non nakes di depan gedung DPR RI di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. ANTARA/ Instagram/@tmcpoldametro
Tangkapan layar unjuk rasa nakes dan non nakes di depan gedung DPR RI di Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. ANTARA/ Instagram/@tmcpoldametro

Seribu Nakes Non-ASN Demo di Depan Gedung DPR, Ini Tuntutannya

Antara • 07 Agustus 2023 13:00
Jakarta: Sekitar seribu tenaga kesehatan (nakes) menggelar unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Mereka menuntut diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). 
 
"Minta diterbitkan surat pengangkatan menjadi ASN," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dikutip dari Antara, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Pihak Polres Jakpus menerjunkan 2.000 personel mengamankan unjuk rasa tersebut. Mereka juga bertugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi demo.
 
"Kami menerjunkan 2.000 personel untuk pengamanan termasuk dari TNI karena unjuk rasa tidak hanya berlangsung di DPR RI saja tetapi juga ada di lokasi lain," kata Komarudin.

Komarudin juga menyiapkan pengalihan lalu lintas. Terutama di Jalan Gatot Subroto arah Slipi.
 
"Rekayasa yang disiapkan tentunya manakala nanti massa bertambah dan kantong ataupun titik unjuk rasa yang disiapkan itu tidak mencukupi pasti nanti akan bertambah terhadap ini, makanya nanti akan dialihkan sekiranya dibutuhkan," ujar dia.
 
Baca juga: Formasi Seleksi CPNS 2023 Capai 572.496, Paling Banyak untuk PPPK

Aksi Nasional Nakes dan Non-Faskes Fasyankes 2023 menggelar unjuk rasa. Mereka mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres) tentang meningkatkan status non-ASN dengan tambahan nilai afirmasi 60 persen.
 
Tuntutan kedua yaitu mendesak Jokowi menjalankan amanat Pasal 99 ayat 1, 2 dan 3 PP Nomor 49 tahun 2018. Ketiga, mendesak Presiden membuat regulasi khusus pengalokasian anggaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nakes dan non-nakes melalui Kementerian Kesehatan. 
 
Keempat, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan hak jaminan pensiun dan hak perpanjangan kontrak sampai batas usia pensiun. Kelima, ASN PPPK Fasyankes mendapatkan kesejahteraan jenjang karier.
 
Keenam, mendesak Pemerintah untuk menyiapkan regulasi jabatan pelaksana atau jabatan fungsional umum PPPK untuk tenaga non-nakes di Fasyankes sesuai data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Terakhir, pendataan nakes dan non-nakes dalam SISDMK melibatkan seluruh non-ASN tanpa melihat klasifikasi status kepegawaian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan