Kondisi David korban penganiayaan anak pejabat pajak. (foto: twitter)
Kondisi David korban penganiayaan anak pejabat pajak. (foto: twitter)

Begini Kondisi Terkini David, Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Adri Prima • 24 Februari 2023 12:05
Jakarta: Tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo terhadap pemuda bernama David menuai sorotan.
 
Aksi keji yang dilakukan (MDS) yang direkam oleh temannya tersebut sungguh tak beradab. Bahkan penganiayaan tersebut membuat David mengalami koma. 
 
Anak dari Pengurus GP Ansor tersebut masih harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Melansir akun Twitter @Trending_Issue, David disebutkan mengalami cedera parah di bagian otak. 

Terbaru, David dikabarkan sudah sadar namun kondisinya belum stabil sehingga belum bisa dimintai keterangan oleh polisi. 

Kronologi penganiayaan

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penganiayaan itu terjadi pukul 21.00 WIB, Senin, 20 Februari 2023. 
 
Awalnya pelaku mendapat informasi bahwa rekannya berinisial A mendapatkan perlakuan tak baik dari korban.
 
Kemudian, MDS bertemu David (CDO) untuk meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut. Saat ditemui MDS, CDO sedang berada di rumah temannya berinisial R di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.  
 
Lalu terjadi perdebatan yang berujung terjadinya tindakan penganiayaan terhadap CDO hingga luka parah. Orangtua R yang mendengar keributan di depan rumahnya langsung keluar dengan melihat CDO tergeletak di dekat pelaku dan langsung menolong korban.
 
Kemudian, orangtua R membawa D ke rumah sakit terdekat dengan dibantu petugas keamanan komplek yang saat itu berjaga. 
 
Pada pukul 21.00 WIB, MDS pun dilaporkan polisi oleh sosok berinisial MR. Hingga akhirnya, ia diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggrahan untuk dimintai keterangan.
 
Sementara itu, CDO dilarikan ke RS Medika Permata untuk mendapat perawatan. 

Pelaku dijerat pasal berlapis

Ade mengatakan Mario (MDS) dijerat pasal berlapis. Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
 
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," tutur Ade.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan