Budi Mulya - MI - Rommy Pujianto
Budi Mulya - MI - Rommy Pujianto

Pengacara: Uang untuk Budi Mulya tak Berkaitan dengan FPJP Century

Renatha Swasty • 13 Maret 2014 17:15
medcom.id, Jakarta: Pemberian uang Rp1 miliar kepada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, tidak bisa dikaitkan dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century. Hal itu disampaikan langsung oleh Luhut Pangaribuan, salah satu tim kuasa hukum Budi dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
 
"Uraian surat dakwaan seolah-olah penyebab Pemberian dan Pencairan FPJP kepada BC serta penetapan Bang Gagal yang ditenggarai berdampak sistemik disebabkan karena terdakwa menerima Rp1 miliar dari Robert Tantular, yang mana pemberian tersebut sebagaimana telah disampaikan adalah murni pinjam meminjam, yang hal ini juga telah diakui oleh Robert Tantular," ujar Luhut saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/3)
 
Dijelaskan Luhut, Pemberian dan Pencairan FPJP kepada Bank Century serta penetapan bank gagal yang ditenggarai berdampak sistemik bukan keputusan satu orang. Keputusan itu dilakukan bersama-sama dalam rapat Dewan Gubernur BI.

"Tidaklah mungkin bagi terdakwa sendiri kemudian memiliki kewenangan untuk ikut menyetujui memberikan FPJP tanpa adanya pertimbangan yang objektif dari satuan-satuan kerja terkait yakni dari persetujuan Dewan Gubernur bidang pengawasan Bank dan satuan kerja lainnya," katanya.
 
Bagi Luhut, sangat tidak jelas pemberian uang oleh Robert Tantular sebesar Rp1 miliar menjadi ada hubungannya agar terdakwa memberikan FPJP dan penetapan Bank Century.
 
"Seperti sudah disinggung terdakwa tidak menerima uang begitu saja tetapi berdasarkan pada suatu perjanjian perdata yang waktunya berbeda. Kemudian adanya perjanjian ini dengan keputusan pemberian FPJP apabila dikatakan mempunyai hubungan kausalitas dan berlanjut menjadi sangat kabur apalagi bila dihubungkan dengan Budi Mulya yang ada dalam berkas perkara," tutupnya.
 
Budi Mulya didakwa memberikan FPJP sebesar Rp689,3 miliar dan bailout Rp6,7 triliun dengan total kerugian negara Rp7,4 triliun. Dalam pemberian FPJP dan bailout pada Century itu, Budi diduga menerima Rp1 miliar dari Robert Tantular, pemilik Bank Century.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan