medcom.id, Banyuasin: Memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan, ditemukan indikasi penggelembungan suara di sebagian wilayah.
Indikasi penggelembungan suara ini bermula dari tidak adanya laporan C1 di sejumlah tempat pemungutan suara ke Panitia Pemungutan Suara, sehingga saksi parpol meminta dilakukan penghitungan ulang dari tingkat TPS, PPS, dan PPK.
Alasan senada disampaikan oleh 12 saksi parpol, dimana tidak ada singkronisasi data perolehan suara antara saksi dan penyelenggara pemilu yang terjadi di 108 TPS Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, sehingga mereka menuntut untuk di sejumlah titik TPS yang terindikasi hal tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Seperti dikatakan Tri, saksi Partai Nasional Demokrat, meminta kepada KPUD Banyuasin agar melakukan penghitungan ulang mulai dari tingkat TPS, PPS, dan PPK. Dia menduga terjadi penggelembungan suara dari setiap TPS dan itu terbukti tidak adanya lembaran C1 dalam Kecamatan Rantau Bayur.
Hal ini diperburuk dengan hasil temuan Panwaslu Banyuasin, yang menemukan pelanggaran pemilu di sejumlah titik TPS dalam 19 Kecamatan di Banyuasin, sehingga merekomendasikan kepada KPUD Banyuasin untuk melakukan penghitungan ulang agar menciptakan pemilu yang transparan, jujur, dan adil.
medcom.id, Banyuasin: Memasuki tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten yang dilakukan di Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuasin, Sumatera Selatan, ditemukan indikasi penggelembungan suara di sebagian wilayah.
Indikasi penggelembungan suara ini bermula dari tidak adanya laporan C1 di sejumlah tempat pemungutan suara ke Panitia Pemungutan Suara, sehingga saksi parpol meminta dilakukan penghitungan ulang dari tingkat TPS, PPS, dan PPK.
Alasan senada disampaikan oleh 12 saksi parpol, dimana tidak ada singkronisasi data perolehan suara antara saksi dan penyelenggara pemilu yang terjadi di 108 TPS Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, sehingga mereka menuntut untuk di sejumlah titik TPS yang terindikasi hal tersebut harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Seperti dikatakan Tri, saksi Partai Nasional Demokrat, meminta kepada KPUD Banyuasin agar melakukan penghitungan ulang mulai dari tingkat TPS, PPS, dan PPK. Dia menduga terjadi penggelembungan suara dari setiap TPS dan itu terbukti tidak adanya lembaran C1 dalam Kecamatan Rantau Bayur.
Hal ini diperburuk dengan hasil temuan Panwaslu Banyuasin, yang menemukan pelanggaran pemilu di sejumlah titik TPS dalam 19 Kecamatan di Banyuasin, sehingga merekomendasikan kepada KPUD Banyuasin untuk melakukan penghitungan ulang agar menciptakan pemilu yang transparan, jujur, dan adil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)