medcom.id, Jakarta: Polisi akan memeriksa M. Rizki alias Buyung, 15, kakak korban pembunuhan Putri Marisa Sakina, 13. Pemeriksaan akan dilakukan setelah Buyung melewati masa kritisnya.
"Kami akan menggali keterangan saksi secara personal ke keluarga. Orangtuanya sudah diperiksa, tapi kakaknya belum. Tunggu melewati masa kritis," kata Kasubdit Humas Polda Metro Jaya, M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan Buyung akan dilakukan secara mendalam sampai ke latar belakang pendidikannya. "Kakaknya Putri, si Rizki, lagi belajar dengan intensif di pesantren. Mungkin saja ada pemahaman yang menyimpang," terangnya.
Iqbal memastikan belum ada bukti baru. Pisau yang ditemukan belum menunjukkan titik terang. "Masih sebilah pisau dan bekas darah. Pisaunya belum dapat sidik jari siapa. Semuanya masih menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang kekerasan pada anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun. Lalu UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3.
Putri ditemukan tidak bernyawa, Minggu (7/6/2015), di rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Saat ditemukan urat lehernya putus dipotong.
Terdapat luka gorokan di tepat leher Putri yang masih mengenakan handuk itu. Tak hanya Putri, pelaku juga menyerang Rizki alias Buyung, kakak kandung Putri. Beruntung nyawa Buyung terselamatkan dan kini dirawat di RS Bhakti Asih Ciledug.
medcom.id, Jakarta: Polisi akan memeriksa M. Rizki alias Buyung, 15, kakak korban pembunuhan Putri Marisa Sakina, 13. Pemeriksaan akan dilakukan setelah Buyung melewati masa kritisnya.
"Kami akan menggali keterangan saksi secara personal ke keluarga. Orangtuanya sudah diperiksa, tapi kakaknya belum. Tunggu melewati masa kritis," kata Kasubdit Humas Polda Metro Jaya, M. Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Ia mengungkapkan, pemeriksaan Buyung akan dilakukan secara mendalam sampai ke latar belakang pendidikannya. "Kakaknya Putri, si Rizki, lagi belajar dengan intensif di pesantren. Mungkin saja ada pemahaman yang menyimpang," terangnya.
Iqbal memastikan belum ada bukti baru. Pisau yang ditemukan belum menunjukkan titik terang. "Masih sebilah pisau dan bekas darah. Pisaunya belum dapat sidik jari siapa. Semuanya masih menunggu hasil autopsi," ungkapnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang kekerasan pada anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun. Lalu UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3.
Putri ditemukan tidak bernyawa, Minggu (7/6/2015), di rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Saat ditemukan urat lehernya putus dipotong.
Terdapat luka gorokan di tepat leher Putri yang masih mengenakan handuk itu. Tak hanya Putri, pelaku juga menyerang Rizki alias Buyung, kakak kandung Putri. Beruntung nyawa Buyung terselamatkan dan kini dirawat di RS Bhakti Asih Ciledug.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)