medcom.id, Jakarta: Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui adanya surat edaran diperbolehkannya berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Meskipun dibolehkan poligami, dalam surat edaran itu ada syarat yang harus dipenuhi.
"Surat edaran itu jangan dihilangkan komanya, tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Ada syarat dalam surat itu, harus bisa memenuhi kewajiban lahir batin. Lalu harus minta izin istri. Kalau istri memperbolehkan baru boleh. Kalau enggak, tidak boleh," kata Ryamizard usai menghadiri perayaam Hari Veteran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Ryamizard menegaskan PNS dan tentara tak boleh menikah lebih dari satu kali. Namun, ia kaget ada dugaan yang menyebutkan PNS di lingkungan Kemenhan berpoligami.
Surat edaran itu, kata dia, bukan hal baru. Surat itu terbit karena beberapa PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan ketahuan memiliki istri lebih dari satu.
PNS yang ketahuan berpoligami langsung dia pecat. Ryamizard tak ingin merinci ada berapa orang yang telah jadi korban pemecatan.
"Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus. Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alutsista, bela negara. Itu omongan saya, saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu," tegas dia.
Surat edaran Kemhan izinkan poligami beredar di media sosial.
Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengakui adanya surat edaran diperbolehkannya berpoligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kementerian yang dipimpinnya. Meskipun dibolehkan poligami, dalam surat edaran itu ada syarat yang harus dipenuhi.
"Surat edaran itu jangan dihilangkan komanya, tentara dan PNS tidak boleh kawin dua. Ada syarat dalam surat itu, harus bisa memenuhi kewajiban lahir batin. Lalu harus minta izin istri. Kalau istri memperbolehkan baru boleh. Kalau enggak, tidak boleh," kata Ryamizard usai menghadiri perayaam Hari Veteran di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015).
Ryamizard menegaskan PNS dan tentara tak boleh menikah lebih dari satu kali. Namun, ia kaget ada dugaan yang menyebutkan PNS di lingkungan Kemenhan berpoligami.
Surat edaran itu, kata dia, bukan hal baru. Surat itu terbit karena beberapa PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan ketahuan memiliki istri lebih dari satu.
PNS yang ketahuan berpoligami langsung dia pecat. Ryamizard tak ingin merinci ada berapa orang yang telah jadi korban pemecatan.
"Saya enggak usah kasih tahu. Pecat. Saya sudah tanda tangan terus. Saya selalu ngomong masalah pertahanan negara, alutsista, bela negara. Itu omongan saya, saya bukan MUI atau NU yang ngomong begitu," tegas dia.
Surat edaran Kemhan izinkan poligami beredar di media sosial.
Surat Edaran Nomor SE/71/VII/2015 dengan judul "Persetujuan/Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai di Lingkungan Kemhan" terdapat aturan PNS boleh berpoligami dengan syarat-syarat tertentu.
Pertama, tidak bertentangan dengan aturan agama yang dianutnya. Kedua, harus memenuhi salah satu syarat alternatif, di antaranya istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tak dapat disembuhkan, dan istri tak dapat memiliki keturunan.
Ketiga, PNS pria yang berniat melakukan poligami harus memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri dan memiliki penghasilan yang mampu membiayai lebih dari satu orang istri dan anak-anaknya. Surat keterangan mampu secara finansial itu dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)