medcom.id,Jakarta: Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang sedianya diberlakukan per 1 Januari 2015 lalu bakal ditunda lantaran harga minyak dunia mengalami penurunan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, hal tersebut segera dibicarakan dengan pihak PLN.
"Secara substansi saya kira memang ada alasannya untuk menunda karena secara cost memang lebih rendah. Cuma secara prosedur harus hati-hati karena kalau nanti dampaknya terhadap subsidi kan kita harus konsultasi dengan parlemen, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (7/1/2015).
Menurutnya, aturan mengenai TDL memang harus dikaji per tiga bulan. Ketika ditanya alasan penundaan kenaikan tarif. Sudirman enggan berkomentar sebab belum mendengar langsung dari pihak PLN.
"Nah minta pertimbangan apa ini bisa ditunda karena aturannya kan setiap tiga bulan harus direview. Kita lagi lihat, bagaimana kemungkinannya. Aturannya kan memang bisa berubah, sesuai perkembangan dan aspirasi masyarakat. Saya belum tahu, saya mau dengar dulu dari PLN," imbuhnya
Sekedar diketahui, kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Di awali pada Mei 2014 terhadap beberapa golongan. Pertama, I3 yang tarifnya naik 8,6% dan I4 yang naik 13,3% setiap dua bulan.
Sementara itu, ada enam golongan listrik yang naik di tahap kedua per dua bulan sampai November. Mereka adalah golongan I3 non listed yang kenaikannya bertahap 11,57%, golongan R3 kapasitas 3.500-5.000 VA yang naik bertahap 5,7%, golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA yang naik 5,36%.
Golongan R1 dan P3 pun juga mengalami hal serupa. Golongan RI yang berdaya 2.200 VA pun tarifnya naik 10,43% per dua bulan, golongan P3 naik 10,69% per dua bulan, dan golongan R1 dengan daya 1.300 VA mengalami kenaikan bertahap 11,36%.
medcom.id,Jakarta: Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang sedianya diberlakukan per 1 Januari 2015 lalu bakal ditunda lantaran harga minyak dunia mengalami penurunan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan, hal tersebut segera dibicarakan dengan pihak PLN.
"Secara substansi saya kira memang ada alasannya untuk menunda karena secara cost memang lebih rendah. Cuma secara prosedur harus hati-hati karena kalau nanti dampaknya terhadap subsidi kan kita harus konsultasi dengan parlemen, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)," katanya di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, sekitar pukul 18.00 WIB, Jumat (7/1/2015).
Menurutnya, aturan mengenai TDL memang harus dikaji per tiga bulan. Ketika ditanya alasan penundaan kenaikan tarif. Sudirman enggan berkomentar sebab belum mendengar langsung dari pihak PLN.
"Nah minta pertimbangan apa ini bisa ditunda karena aturannya kan setiap tiga bulan harus direview. Kita lagi lihat, bagaimana kemungkinannya. Aturannya kan memang bisa berubah, sesuai perkembangan dan aspirasi masyarakat. Saya belum tahu, saya mau dengar dulu dari PLN," imbuhnya
Sekedar diketahui, kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap. Di awali pada Mei 2014 terhadap beberapa golongan. Pertama, I3 yang tarifnya naik 8,6% dan I4 yang naik 13,3% setiap dua bulan.
Sementara itu, ada enam golongan listrik yang naik di tahap kedua per dua bulan sampai November. Mereka adalah golongan I3 non listed yang kenaikannya bertahap 11,57%, golongan R3 kapasitas 3.500-5.000 VA yang naik bertahap 5,7%, golongan P2 dengan daya di atas 200 kVA yang naik 5,36%.
Golongan R1 dan P3 pun juga mengalami hal serupa. Golongan RI yang berdaya 2.200 VA pun tarifnya naik 10,43% per dua bulan, golongan P3 naik 10,69% per dua bulan, dan golongan R1 dengan daya 1.300 VA mengalami kenaikan bertahap 11,36%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)