Ilustrasi taksi online/MTVN
Ilustrasi taksi online/MTVN

Pemerintah Diminta Hitung Tarif Wajar Taksi Online

Whisnu Mardiansyah • 10 Oktober 2017 12:37
medcom.id, Jakarta: Pemerintah diminta mengkalkulasi aturan biaya tarif wajar tranportasi berbasis online pascapencabutan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung. Kalkulasi dianggap penting demi menghindari persaingan tidak sehat antara sesama perusahaan taksi online.
 
"Kalau murah sampai tidak wajar, hal  ini perlu dipertanyakan," tegas pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Metrotvnews.com, Selasa 10 Oktober 2017.
 
Ia menilai selama ini tarif murah transportasi online hanya bentuk gimmick marketing perusahaan menarik customer. Sementara subsidi yang mereka peroleh masih patut dipertanyakan.

"Jika taksi online menjalankan bisnis dengan subsidi tidak wajar untuk memenangkan persaingan seharusnya bisa dianggap sebagai praktik bisnis yang tidak sehat," jelas Djoko.
 
Padahal, kata Djoko, praktik bisnis serupa di luar negeri tarifnya tak jauh berbeda dengan tarif angkutan taksi konvensional. Pemerintah diminta berupaya mengaudit model bisnis semacam ini.  
 
Perlu ada pemahaman kepada publik jika perang tarif murah antarperusahaan taksi online merupakan praktik bisnis yang tidak sehat. Bukan semata-mata teknologi yang menyebabkan tarif semurah itu.
 
"Mensosialisasikan tarif wajar bukan tarif murah yang nantinya akan merugikan banyak pihak," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan