Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Damar Iradat
Presiden Joko Widodo. Foto: Medcom.id/Damar Iradat

Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora

Damar Iradat • 19 September 2019 11:17
Jakarta: Imam Nahrawi mundur sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. Pengunduran diri menjadi buntut penetapan Imam sebagai tersangka suap kasus dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
 
"Tadi sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 19 September 2019. 
 
Jokowi menyebut segera mencari pengganti Imam. Pengganti belum diputuskan pejabat baru atau pelaksana tugas (Plt.) 

Jokowi mengaku bertemu Imam pagi tadi. Dia menyerahkan proses hukum mantan anak buahnya di KPK.
 
"Saya menghormati apa yang sudah diputuskan Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur dia. 
 
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018. KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus ini.
 
Imam dan Miftahul diduga menerima Rp14,7 miliar. Imam juga disinyalir meminta uang Rp11,8 miliar selama 2016-2018. Total dugaan penerimaan Imam mencapai Rp26,5 miliar.
 
Uang itu diduga komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018. Uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
 
Imam dan Miftahul dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan