Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kemeja hijau). ANT/Nyoman Hendra Wibowo.
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kemeja hijau). ANT/Nyoman Hendra Wibowo.

Menpora Imam Diduga Kantongi Suap Rp26,5 Miliar

Juven Martua Sitompul • 18 September 2019 18:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018 dan gratifikasi. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar.
 
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar tersebut diduga merupakan komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora 2018,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2019.
 
Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora. Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya (aspri) Miftahul Ulum. Imam mengumpulkan aliran suap dan gratifikasi tersebut melalui Ulum.

Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah mejalani sidang dan telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan