Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan di sektor pusat perbelanjaan dan mal dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di empat kota yang berlaku pada 10-16 Agustus. Kegiatan di sektor tersebut diizinkan beroperasi kembali dengan sejumlah syarat.
Pelonggaran tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan (PPKM) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut.
Keempat kota tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski diizinkan buka, kapasitas mal dibatasi maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Syarat utama yang harus diterapkan mal saat beroperasi adalah mewajibkan pengunjung sudah divaksinasi. Sebagai tanda buktinya, setiap pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui web atau aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin melalui Pedulilindungi:
Via Web:
1. Klik laman pedulilindungi.id
2. Klik login/register di kanan atas
3. Jika belum memiliki akun, silakan dibuat dengan cara klik "Buat akun PeduliLindungi". Kalau yang sudah memiliki akun, bisa klik login sekarang.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel/alamat email yang digunakan saat vaksin.
5. Cek SMS atau email yang Anda daftarkan dari PEDULICOVID
6. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS di website peduli lindungi.
7. Setelah kode berhasil terverifikasi, klik login
8. Klik nama Anda yang tertera di kanan atas
9. Kemudian pilih Sertifikat Vaksin
10. Kemudian klik nama lengkap Anda yang tertera di sebelah kanan dan akan muncul sertifikat vaksin pertama dan vaksin kedua.
11. Klik Unduh Sertifikat untuk download sertifikat vaksin Anda.
12. Cetak sertifikat tersebut di PC atau laptop melalui printer jika diperlukan. Jika diunduh di handphone, kirim sertifikat tersebut melalui email agar bisa dibuka dan dicetak.
Via aplikasi:
1. Download aplikasi Peduli Lindungi melalui Google Playstore atau Apple Appstore
2. Buka Aplikasi PeduliLindungi
3. Jika belum memiliki akun, silakan dibuat dengan cara klik "Buat akun PeduliLindungi". Kalau yang sudah memiliki akun, bisa klik login sekarang.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel/alamat email yang digunakan saat vaksin.
5. Kemudian klik kotak kosong di sebelah kiri tulisan "Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi PeduliLindungi"
6. Klik Daftar
7. Cek SMS atau email yang Anda daftarkan dari PEDULICOVID
8. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS di website Peduli Lindungi.
9. Setelah kode berhasil terverifikasi, klik login
10. Klik ikon akun yang tertera di pojok kanan atas
11. Pilih Sertifikat Vaksin
12. Klik nama Anda. Kemudian muncul sertifikat vaksin pertama dan kedua
13. Pilih sertifikat vaksin pertama dan kedua Anda.
14. Klik Unduh Sertifikat untuk download sertifikat vaksin tersebut yang kemudian akan tersimpan di galeri atau folder handphone Anda.
15. Jika ingin mencetak sertifikat tersebut, Anda bisa mengirim file sertifikatnya ke via email untuk bisa dibuka dan dicetak di PC atau laptop melalui printer.
Jakarta: Pemerintah melonggarkan aturan di sektor
pusat perbelanjaan dan mal dalam masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (
PPKM) Level 4 di empat kota yang berlaku pada 10-16 Agustus. Kegiatan di sektor tersebut diizinkan beroperasi kembali dengan sejumlah syarat.
Pelonggaran tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam telekonferensi di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan (PPKM) level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Luhut.
Keempat kota tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski diizinkan buka, kapasitas mal dibatasi maksimal 25 persen kapasitas pengunjung.
Syarat utama yang harus diterapkan mal saat beroperasi adalah mewajibkan pengunjung sudah divaksinasi. Sebagai tanda buktinya, setiap pengunjung bisa menunjukkan sertifikat vaksin melalui web atau aplikasi PeduliLindungi.
Berikut cara cek dan download sertifikat vaksin melalui Pedulilindungi:
Via Web:
1. Klik laman pedulilindungi.id
2. Klik login/register di kanan atas
3. Jika belum memiliki akun, silakan dibuat dengan cara klik "Buat akun PeduliLindungi". Kalau yang sudah memiliki akun, bisa klik login sekarang.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel/alamat email yang digunakan saat vaksin.
5. Cek SMS atau email yang Anda daftarkan dari PEDULICOVID
6. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS di website peduli lindungi.
7. Setelah kode berhasil terverifikasi, klik login
8. Klik nama Anda yang tertera di kanan atas
9. Kemudian pilih Sertifikat Vaksin
10. Kemudian klik nama lengkap Anda yang tertera di sebelah kanan dan akan muncul sertifikat vaksin pertama dan vaksin kedua.
11. Klik Unduh Sertifikat untuk
download sertifikat vaksin Anda.
12. Cetak sertifikat tersebut di PC atau laptop melalui printer jika diperlukan. Jika diunduh di
handphone, kirim sertifikat tersebut melalui email agar bisa dibuka dan dicetak.
Via aplikasi:
1. Download aplikasi Peduli Lindungi melalui Google Playstore atau Apple Appstore
2. Buka Aplikasi PeduliLindungi
3. Jika belum memiliki akun, silakan dibuat dengan cara klik "Buat akun PeduliLindungi". Kalau yang sudah memiliki akun, bisa klik login sekarang.
4. Masukkan nama lengkap dan nomor ponsel/alamat email yang digunakan saat vaksin.
5. Kemudian klik kotak kosong di sebelah kiri tulisan "Saya menerima segala isi Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi PeduliLindungi"
6. Klik Daftar
7. Cek SMS atau email yang Anda daftarkan dari PEDULICOVID
8. Masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS di
website Peduli Lindungi.
9. Setelah kode berhasil terverifikasi, klik login
10. Klik ikon akun yang tertera di pojok kanan atas
11. Pilih Sertifikat Vaksin
12. Klik nama Anda. Kemudian muncul sertifikat vaksin pertama dan kedua
13. Pilih sertifikat vaksin pertama dan kedua Anda.
14. Klik Unduh Sertifikat untuk download sertifikat vaksin tersebut yang kemudian akan tersimpan di galeri atau folder handphone Anda.
15. Jika ingin mencetak sertifikat tersebut, Anda bisa mengirim file sertifikatnya ke via email untuk bisa dibuka dan dicetak di PC atau laptop melalui printer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)