Peluncuran buku Jejak Tapak Meraih Asa di Masa Pandemi, Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon
Peluncuran buku Jejak Tapak Meraih Asa di Masa Pandemi, Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari. Medcom.id/Anggi Tondi Martaon

Perjuangan Sektor Kehutanan Bertahan di Masa Pandemi Lewat Jejak Tapak Meraih Asa

Anggi Tondi Martaon • 28 September 2021 12:27
Jakarta: Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meluncurkan buku Jejak Tapak Meraih Asa di Masa Pandemi, Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari. Buku tersebut mendokumentasikan perjuangan KLHK meningkatkan perekonomian masyarakat di sektor kehutanan.
 
"Upaya pengelolaan hutan secara lestari sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat mengelola hutan terus digalakkan KLHK," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari, Agus Justianto, di Kompleks Media Group, Jakarta, Selasa, 28 September 2021.
 
Dia menyampaikan komitmen peningkatan pengelolaan hutan ini tak lepas dari dampak pandemi covid-19. Virus korona sangat berpengaruh terhadap perekonomian dan kehidupan sosial.

"Sejak tahun lalu, Indonesia menjalani tahun yang penuh tantangan," kata Agus.
 
Namun, hal itu tak membuat Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari berdiam diri. Agus menyampaikan pihaknya semakin terpacu memanfaatkan dan mengelola hutan Indonesia.
 
"Pesan Presiden (Joko Widodo) sangat jelas, manfaatkanlah krisis ini untuk melakukan lompatan besar untuk kemajuan signifikan agar cita-cita Indonesia tercapai," ungkap dia.
 
Upaya peningkatan pengelolaan hutan dilakukan melalui program multi usaha kehutanan. Program ini bertujuan menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan produktivitas masyarakat di tengah keterbatasan selama pandemi covid-19.
 
"Kolaborasi bersama masyarakat dalam memanfaatkan potensi jasa lingkungan dan hasil hutan kayu terus menghidupkan asa di tengah pandemi," ujar dia.
 
Direktur Pemberitaan Media Indonesia Gaudens Suhardi menyambut baik komitmen Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari mengembangkan potensi dan menjaga hutan Indonesia. Dia menegaskan pelestarian hutan harus dilakukan sesuai amanat Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
 
Pasal tersebut menjelaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
 
"Supaya sehat, tentu hutan yang lestari," kata Gaudens.
 
Dia juga mengapresiasi peluncuran buku Jejak Tapak Meraih Asa di Masa Pandemi, Masyarakat Sejahtera Hutan Lestari. Menurut dia, setiap upaya baik yang dilakukan harus diabadikan ke dalam tulisan.
 
"Saya teringat pepatah latin, kata-kata lisan itu hilang, yang tertulis menetap. Kalau perbuatan baik itu hanya dibicarakan hilang dia, sayang," ujar Gaudens.
 
Baca: Menteri LHK: Sejak 2020 Penanganan Karhutla Terus Disempurnakan
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan