Semarang: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui operasi bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil melakukan penindakan serentak terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Keberhasilan penindakan berskala besar ini bermula dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bersama personel BAIS TNI bergerak secara simultan di dua wilayah operasi utama yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram. Total petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil.
Lalu di Semarang, penggerebkan berlangsung di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Petugas mengamankan 2 unit mesin cetak (model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Baca Juga :
Jangan Tertipu! Ini Modus Baru Penipuan Online Mengatasnamakan Bea Cukai
Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan petugas. Sedangkan di Semarang sebanyak 4 orang diperiksa, antara lain 1 orang pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir. Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti hasil penindakan beserta 19 orang terperiksa kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Potensi kerugian negara mencapai Rp570 Miliar
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti, operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara dengan nilai estimasi mencapai Rp570 miliar.
Selain kerugian materiil, operasi ini juga berhasil memitigasi potensi kerugian imateriel di tengah masyarakat. Langkah ini menjaga keberlangsungan industri legal yang patuh, hingga melindungi keselamatan masyarakat dari risiko produk yang tidak terstandardisasi.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama.
Ia menambahkan,keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antarinstansi serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Pihak Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi mitra strategis dengan melaporkan segala indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi.
Semarang: Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai melalui operasi bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS)
TNI berhasil melakukan penindakan serentak terhadap jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Keberhasilan penindakan berskala besar ini bermula dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen yang komprehensif mengenai aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Tim Satgas Bea Cukai yang terdiri dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus bersama personel BAIS TNI bergerak secara simultan di dua wilayah operasi utama yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang, pada Selasa, 19 Mei 2026.
Di Jepara, petugas menindak lima lokasi yang difungsikan sebagai tempat penimbunan serta pelekatan hologram. Total petugas menyita 71 koli pita cukai diduga palsu, 3 koli pita cukai serupa yang belum dilekati hologram, serta 2 unit mesin stamping foil.
Lalu di Semarang, penggerebkan berlangsung di tiga lokasi di Kecamatan Gunungpati yang menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal. Petugas mengamankan 2 unit mesin cetak (model Oliver 66 EZ dan Oliver 258 E2Z), plat cetak pita cukai, 1 unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, serta 1 map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Di Jepara, sebanyak 15 orang diamankan petugas. Sedangkan di Semarang sebanyak 4 orang diperiksa, antara lain 1 orang pengendali percetakan, 2 karyawan, dan 1 sopir. Petugas juga mengamankan 1 unit mobil Innova Zenix dengan nomor polisi K1704Q.
Seluruh barang bukti hasil penindakan beserta 19 orang terperiksa kini telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY demi kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Potensi kerugian negara mencapai Rp570 Miliar
Berdasarkan perhitungan terhadap total barang bukti, operasi ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian finansial negara dengan nilai estimasi mencapai Rp570 miliar.
Selain kerugian materiil, operasi ini juga berhasil memitigasi potensi kerugian imateriel di tengah masyarakat. Langkah ini menjaga keberlangsungan industri legal yang patuh, hingga melindungi keselamatan masyarakat dari risiko produk yang tidak terstandardisasi.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budi Utama.
Ia menambahkan,keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari sinergi yang kuat antarinstansi serta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Pihak Bea Cukai senantiasa mengajak masyarakat untuk menjadi mitra strategis dengan melaporkan segala indikasi peredaran barang ilegal di lingkungan sekitar melalui saluran pengaduan resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)