Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warga terkait larangan membakar sampah di ruang terbuka. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga wacana hukuman sosial berupa publikasi wajah pelaku di media sosial.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan. Pelanggar dapat dijatuhi sanksi administratif dengan denda maksimal Rp500.000.
Sanksi sosial
Selain denda, Pemprov DKI tengah mengkaji penerapan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu adalah hukuman sosial. Saat ini kami masih menyiapkan payung hukumnya agar tidak melanggar hak privasi namun tetap memberikan efek jera,” ujar Erni Pelita.
Efek buruk bakar sampah
Pembakaran sampah terbuka disebut menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menghasilkan partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10 yang berdampak pada gangguan pernapasan.
Selain itu, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk memicu emisi beracun yang berpotensi mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Dampaknya dinilai membahayakan kesehatan publik dan ekosistem perkotaan dalam jangka panjang.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta mengingatkan warga terkait larangan membakar
sampah di ruang terbuka. Pelanggaran terhadap aturan ini berpotensi dikenai sanksi administratif hingga wacana hukuman sosial berupa publikasi wajah pelaku di media sosial.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa, menegaskan larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 mengenai Pengelolaan Sampah.
Dalam regulasi tersebut, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan. Pelanggar dapat dijatuhi sanksi administratif dengan denda maksimal Rp500.000.
Sanksi sosial
Selain denda, Pemprov DKI tengah mengkaji penerapan sanksi sosial untuk memberikan efek jera. Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan opsi tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Menghukum atau memberi sanksi masyarakat dengan memviralkan itu adalah hukuman sosial. Saat ini kami masih menyiapkan payung hukumnya agar tidak melanggar hak privasi namun tetap memberikan efek jera,” ujar Erni Pelita.
Efek buruk bakar sampah
Pembakaran sampah terbuka disebut menyumbang sekitar 14 persen dari total polusi udara di Jakarta. Aktivitas ini menghasilkan partikulat berbahaya seperti PM2.5 dan PM10 yang berdampak pada gangguan pernapasan.
Selain itu, pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk memicu emisi beracun yang berpotensi mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik. Dampaknya dinilai membahayakan kesehatan publik dan ekosistem perkotaan dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)