Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dok. BNPB

Satgas: Kepatuhan Bermasker Tinggi di 115 Kabupaten/Kota

Ferdian Ananda • 20 Maret 2021 20:25
Jakarta: Tingkat kepatuhan bermasker di sedikitnya 115 dari 423 kabupaten/kota cukup tinggi. Bahkan, upaya protokol kesehatan membawa dampak baik pada penurunan laju penularan covid-19 selama (PPKM) .
 
"Sebanyak 115 kabupaten atau kota memiliki kepatuhan memakai masker di level 91-100 persen," kata juru bicara Satua Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan virtual, Sabtu, 20 Maret 2021.
 
Selama satu pekan terakhir, 144 kabupaten/kota yang memiliki kepatuhan memakai masker 76-90 persen. Sedangkan 88 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan memakai masker 61-75 persen dan 76 kabupaten/kota masih belum disiplin memakai masker atau kurang dari 60 persen.

"Secara umum, mayoritas kabupaten/kota sudah cukup patuh dalam memakai masker serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Tentunya hal ini adalah capaian positif," sebut Wiku.
 
Selain patuh menggunakan masker, sejumlah kawasan diminta semakin patuh protokol kesehatan lain. Wiku berharap masyarakat terus meningkatkan kesadaran selama pandemi covid-19.
 
"Saya meminta daerah yang sudah patuh, dapat terus mempertahankan kepatuhannya. Bagi daerah lainnya, yang tingkat kepatuhannya masih rendah, maka harus kembali ditingkatkan," terangnya.
 
Baca: 4,9 Juta Orang Terima Vaksinasi Dosis Pertama
 
Satgas juga mengukur tingkat kepatuhan warga dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan selama sepekan. Namun, warga di 69 kabupaten/kota dinilai masih doyan berkerumun karena tingkat kepatuhannya di bawah 60 persen.
 
Sebanyak 86 kabupaten/kota memiliki kepatuhan dalam menghindari kerumunan sebanyak 61-79%. Kemudian, 167 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan 76-90 persen, serta 101 kabupaten/kota memiliki tingkat kepatuhan 91 hingga 100 persen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan