Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan menjadi upaya pemerintah mencegah klaster covid-19 baru usai libur panjang.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 yang dimaksud adalah 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021,” dikutip dari salinan SE Nomor 3 Tahun 2020 yang diterima Medcom.id, Minggu, 20 Desember 2020.
SE menjelaskan pelaku perjalanan ialah seseorang yang melakukan perjalan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Setiap pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yakni, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Satgas Covid-19 memberlakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam bermobilisasi. Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
“Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis,” tulis SE tersebut.
Pelaku perjalanan juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada jam tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaksanaan SE bakal dipantau Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Mereka diwajibkan menugaskan personel untuk mengawasi protokol kesehatan pelaku perjalanan.
“Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE dan ketentuan perundang-undangan,” tegas beleid tersebut.
Institusi juga berwenang melaksanakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum. Namun, SE tidak memerinci jenis sanksi yang dikenakan pada pelanggar.
SE ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020. Peraturan ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun
Jakarta: Satuan Tugas (
Satgas) Penanganan Covid-19 mengatur protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan di dalam dan luar negeri pada libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan menjadi upaya pemerintah mencegah klaster
covid-19 baru usai libur panjang.
Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
“Periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 yang dimaksud adalah 19 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021,” dikutip dari salinan SE Nomor 3 Tahun 2020 yang diterima
Medcom.id, Minggu, 20 Desember 2020.
SE menjelaskan pelaku perjalanan ialah seseorang yang melakukan perjalan dari dalam negeri maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Setiap pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan yakni, memakai masker, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Satgas Covid-19 memberlakukan pengetatan bagi pelaku perjalanan dalam bermobilisasi. Pertama, penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut.
“Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis,” tulis SE tersebut.
Pelaku perjalanan juga tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam. Kecuali, bagi individu yang wajib mengonsumsi obat pada jam tertentu yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Pelaksanaan SE bakal dipantau Satgas Penanganan Covid-19 daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum. Mereka diwajibkan menugaskan personel untuk mengawasi protokol kesehatan pelaku perjalanan.
“Kementerian/lembaga, TNI, Polri, dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar SE dan ketentuan perundang-undangan,” tegas beleid tersebut.
Institusi juga berwenang melaksanakan disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum. Namun, SE tidak memerinci jenis sanksi yang dikenakan pada pelanggar.
SE ditetapkan di Jakarta, Sabtu, 19 Desember 2020. Peraturan ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)