medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menyiapkan surat pemberhentian sementara bagi Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi. Dasar pemerintah menonaktifkan Nofiadi adalah hasil tes urine.
Badan Narkotika Nasional menangkap Nofiadi Minggu 13 Maret 2016, pukul 21.30 WIB. Hasil tes urine menunjukkan kepala daerah yang dilantik pada 17 Februari tersebut positif mengandung methamphetamine.
"Hari ini mudah-mudahan saya teken (surat pemberhentian sementara)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Tjahjo menyampaikan pihaknya melalui Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan BNN terkait hasil tes urine Nofiadi. "Itu sebagai dasar saya untuk menonaktifkan," ujar Tjahjo.
Terkait kasus Nofiadi menggunakan narkoba, Tjahjo tidak menginstruksikan tes urine bagi kepala daerah. Namun, ia mempersilakan kepada BNN untuk tes urine kepala daerah secara berkala dan mendadak.
Tjahjo mengatakan kalau tes urine diumumkan tentu kepala daerah akan menyiapkan diri. "Ini kan harus hati-hati, tepat, dan koordinasi dengan baik," ujar Tjahjo.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai kepala daerah terkena kasus narkoba, terorisme, atau korupsi, bisa langsung diberhentikan secara tetap.
"Kalau kejahatan mudah dibuktikan, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan pengadilan berlangsung bisa diberhentikan secara tetap," terangnya.
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengatakan memang aturan pemberhentian kepala daerah yang terkena kasus hukum secara bertahap. Tujuannya, untuk memastikan kepala daerah terbukti melanggar hukum atau tidak.
Namun, menurut dia, aturan tersebut berlaku untuk kasus yang masih memungkinkan pembelaan. "Tapi itu (aturan) tidak untuk kasus-kasus yang konkret, misalnya si A konsumsi narkoba, itu sudah bisa dipastikan," kata Ismail.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri menyiapkan surat pemberhentian sementara bagi Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi. Dasar pemerintah menonaktifkan Nofiadi adalah hasil tes urine.
Badan Narkotika Nasional menangkap Nofiadi Minggu 13 Maret 2016, pukul 21.30 WIB. Hasil tes urine menunjukkan kepala daerah yang dilantik pada 17 Februari tersebut positif mengandung methamphetamine.
"Hari ini mudah-mudahan saya teken (surat pemberhentian sementara)," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Tjahjo menyampaikan pihaknya melalui Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri telah berkoordinasi dengan BNN terkait hasil tes urine Nofiadi. "Itu sebagai dasar saya untuk menonaktifkan," ujar Tjahjo.
Terkait kasus Nofiadi menggunakan narkoba, Tjahjo tidak menginstruksikan tes urine bagi kepala daerah. Namun, ia mempersilakan kepada BNN untuk tes urine kepala daerah secara berkala dan mendadak.
Tjahjo mengatakan kalau tes urine diumumkan tentu kepala daerah akan menyiapkan diri. "Ini kan harus hati-hati, tepat, dan koordinasi dengan baik," ujar Tjahjo.
Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani menilai kepala daerah terkena kasus narkoba, terorisme, atau korupsi, bisa langsung diberhentikan secara tetap.
"Kalau kejahatan mudah dibuktikan, tanpa harus menunggu proses pemeriksaan pengadilan berlangsung bisa diberhentikan secara tetap," terangnya.
Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut mengatakan memang aturan pemberhentian kepala daerah yang terkena kasus hukum secara bertahap. Tujuannya, untuk memastikan kepala daerah terbukti melanggar hukum atau tidak.
Namun, menurut dia, aturan tersebut berlaku untuk kasus yang masih memungkinkan pembelaan. "Tapi itu (aturan) tidak untuk kasus-kasus yang konkret, misalnya si A konsumsi narkoba, itu sudah bisa dipastikan," kata Ismail.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)