Jalan Malioboro. Medcom.id Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)
Jalan Malioboro. Medcom.id Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Nekat Ngudud di Malioboro, Siap-siap Kena Denda Rp7,5 Juta

Muhammad Syahrul Ramadhan • 15 Januari 2025 16:12
Jakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta tidak main-main untuk membuat kawasan Malioboro bebas asap rokok. Mereka menerapkan larangan merokok di kawasan tersebut. 
 
Bagi warga maupun wisatawan yang nekat ngudud atau merokok di kawasan Malioboro bakal dikenakan sanksi denda. Pelanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) akan didenda Rp7,5 juta.
 
Hal ini sesuai dengan Perda Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 dan telah diterapkan sejak tahun 2020. Dan sosialisasi ke masyarakat dilakukan hingga tahun 2025.

"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat dalam keterangannya di Yogyakarta, dikutip Antara, Rabu, 15 Januari 2025.
 
Baca juga: 
 
Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Tempat Khusus Merokok


Bagi pengunjung yang sulit menahan untuk tidak ngudud, Satpol PP Kota Yogyakarta juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro. Adapun lokasinya, yaitu:
  1. Taman Parkir Abu Bakar Ali 
  2. Utara Plaza Malioboro
  3. Lantai 3 Pasar Beringharjo

Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro. "Mari bersama menjaga kebersihan dan kenyamanan Kota Yogyakarta, menjadikannya kota yang sehat untuk semua," katanya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan