Jakarta: Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) akibat pelanggaran berat. Pihaknya juga membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi sistem pendidikan PPDS.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kampus FK Undip Tembalang, Kota Semarang. Konferensi tersebut dipimpin oleh Dekan FK dr. Yan Wisnu Prajoko serta Kepala Kantor Hukum Undip Dr. Yunanto.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” kata Yunanto.
Yunanto menjelaskan sebanyak dua mahasiswa sudah dikeluarkan pada tahun 2023. Sedangkan satu mahasiswa lagi dikeluarkan pada tahun 2021 dan sedang menjalani proses pidana.
Sementara itu, dr. Yan Wisnu Prajoko mengungkapkan pihaknya kini tengah menangani pelanggaran lainnya terkait isu bullying atau perundungan yang belakangan ramai dibicarakan.
Ia juga menyampaikan pembentukan satuan tugas (task force) yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang atau RSDK. Ini untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang terintegrasi dengan pelayanan terkait PPDS.
“Kami menyadari perlu adanya integrasi yang lebih baik lagi. Pembentukan 'task force' bersama RSDK ini untuk menyiapkan dan membuat langkah teknis penyelesaian di Prodi Anestesi," ujar dr. Yan Wisnu Prajoko.
Melalui ‘task force’, kata dia, langkah-langkah nyata akan disusun, misalnya pengaturan jam kerja mahasiswa agar tidak terlalu membebani dan sebagainya. Tim ‘task force’ menyiapkan juga desain penyelesaian di Prodi Anestesi yang diharapkan bisa dijadikan percontohan bagi program studi lainnya di FK Undip.
"Task force antara FK Undip dengan RSDK ini menyusun langkah nyata, misalnya bersifat teknis, soal jam kerja mahasiswa atau anak didik. Ini harus berkeadilan, tidak boleh kelelahan. Nanti akan diatur detail tim 'task force'," jelasnya.
Konferensi ini digelar terkait meninggalnya mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari. Ia ditemukan meninggal diduga bunuh diri pada Senin, 12 Agustus, di kamar kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Jakarta:
Universitas Diponegoro (Undip) mengeluarkan tiga mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Fakultas Kedokteran (FK) akibat pelanggaran berat. Pihaknya juga membentuk satuan tugas untuk mengevaluasi sistem pendidikan PPDS.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kampus FK Undip Tembalang, Kota Semarang. Konferensi tersebut dipimpin oleh Dekan FK dr. Yan Wisnu Prajoko serta Kepala Kantor Hukum Undip Dr. Yunanto.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga mahasiswa ini serius dan kami tidak dapat mengungkapkan detailnya. Namun, kami pastikan bahwa sanksi yang diberikan merupakan hasil dari proses yang adil dan sesuai dengan kebijakan kami,” kata Yunanto.
Yunanto menjelaskan sebanyak dua mahasiswa sudah dikeluarkan pada tahun 2023. Sedangkan satu mahasiswa lagi dikeluarkan pada tahun 2021 dan sedang menjalani proses pidana.
Sementara itu, dr. Yan Wisnu Prajoko mengungkapkan pihaknya kini tengah menangani pelanggaran lainnya terkait isu bullying atau perundungan yang belakangan ramai dibicarakan.
Ia juga menyampaikan pembentukan satuan tugas (task force) yang bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr Kariadi Semarang atau RSDK. Ini untuk mengevaluasi sistem pendidikan yang terintegrasi dengan pelayanan terkait PPDS.
“Kami menyadari perlu adanya integrasi yang lebih baik lagi. Pembentukan 'task force' bersama RSDK ini untuk menyiapkan dan membuat langkah teknis penyelesaian di Prodi Anestesi," ujar dr. Yan Wisnu Prajoko.
Melalui ‘task force’, kata dia, langkah-langkah nyata akan disusun, misalnya pengaturan jam kerja mahasiswa agar tidak terlalu membebani dan sebagainya. Tim ‘task force’ menyiapkan juga desain penyelesaian di Prodi Anestesi yang diharapkan bisa dijadikan percontohan bagi program studi lainnya di FK Undip.
"Task force antara FK Undip dengan RSDK ini menyusun langkah nyata, misalnya bersifat teknis, soal jam kerja mahasiswa atau anak didik. Ini harus berkeadilan, tidak boleh kelelahan. Nanti akan diatur detail tim 'task force'," jelasnya.
Konferensi ini digelar terkait meninggalnya mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma Lestari. Ia ditemukan meninggal diduga bunuh diri pada Senin, 12 Agustus, di kamar kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WAN)