Jakarta: Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) jika hendak pergi ke luar negeri. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia baru saja merilis tarif baru untuk pembuatan paspor.
Perubahan biaya pembuatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif baru dimulai harga Rp350.000 per permohonan untuk paspor nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Namun biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak masih Rp 500.000 per buku.
Tarif Baru Pembuatan Paspor
Sementara itu, tarif baru akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024. Adapun rincian tarif baru pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
Jakarta:
Paspor merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki
Warga Negara Indonesia (WNI) jika hendak pergi ke luar negeri. Baru-baru ini, pemerintah Indonesia baru saja merilis tarif baru untuk pembuatan paspor.
Perubahan biaya pembuatan paspor ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tarif baru dimulai harga Rp350.000 per permohonan untuk paspor nonelektronik dengan masa berlaku paling lama 5 tahun. Namun biaya bebas paspor hilang masih dikenakan sebesar Rp 1.000.000 per buku dan biaya beban paspor rusak masih Rp 500.000 per buku.
Tarif Baru Pembuatan Paspor
Sementara itu, tarif baru akan berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau pada mulai 18 Desember 2024. Adapun rincian tarif baru pembuatan paspor adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 350.000 per permohonan.
- Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun: Rp 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp 950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia: Rp 100.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing: Rp 150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 per permohonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WAN)