Ilustrasi paspor pixabay
Ilustrasi paspor pixabay

Daftar Negara yang Menolak Paspor Israel, Ada Indonesia?

Putri Purnama Sari • 03 September 2024 12:21
Jakarta: Konflik politik yang berkelanjutan antara Israel dan Palestina telah menyebabkan sejumlah negara menerapkan pembatasan perjalanan terhadap warga negara Israel.
 
Pembatasan perjalanan ini berakar pada dukungan negara-negara yang menolak terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dan penolakan mereka terhadap pendudukan Israel di wilayah Palestina.
 
Beberapa negara juga memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan negara-negara Arab yang berkonflik dengan Israel. Berikut Medcom.id telah merangkum informasi tentang negara-negara yang menolak paspor Israel.
 
Baca juga: Hamas-Jihad Islam Bertemu Tentukan Kesepakatan dengan Israel

Negara-Negara yang Menolak Paspor Israel

Hingga saat ini, terdapat 15 negara yang menolak akses masuk bagi pemegang paspor Israel:

1. Aljazair

Sejak merdeka pada tahun 1962, Aljazair telah menolak kedaulatan Israel. Negara ini juga melarang masuk bagi warga negara Israel dan bahkan tidak mengakui Israel sebagai negara.

2. Brunei Darussalam

Brunei Darussalam adalah negara Asia pertama yang menolak keberadaan warga Israel. Pemerintah Brunei menyatakan bahwa pendirian ini diambil sebagai bentuk solidaritas dengan Palestina dan penolakan terhadap pendudukan Israel.

3. Malaysia

Malaysia memiliki sejarah panjang dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Pada tahun 2009, pemerintah Malaysia secara resmi melarang masuk bagi warga negara Israel kecuali untuk tujuan keagamaan dan bisnis. Namun, kenyataannya larangan ini diterapkan secara lebih ketat, dan banyak warga negara Israel ditolak masuk ke Malaysia.

4. Afganistan
5. Bangladesh
6. Iran
7. Irak (kecuali Kurdistan Irak)
8. Kuwait
9. Lebanon
10. Libya
11. Oman
12. Pakistan
13. Suriah
14. Yaman
15. Maladewa

Pemerintah Maladewa akan melarang warga Israel memasuki kepulauan di Samudera Hindia yang terkenal dengan pantai pasir putih dan resor mewahnya itu. Keputusan diambil seiring meningkatnya kemarahan publik di negara berpenduduk mayoritas Muslim tersebut atas perang di Gaza.

“Presiden Mohamed Muizzu telah memutuskan untuk memberlakukan larangan terhadap paspor Israel”, kata juru bicara dalam sebuah pernyataan tanpa memberikan rincian waktu pemberlakuan undang-undang baru tersebut, dikutip dari Aljazeera, Senin, 3 Juni 2024.
 
Baca juga: Lima Poin Maksud Serangan Hizbullah ke Israel

Pembatasan perjalanan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap warga negara Israel. Mereka tidak dapat mengunjungi negara-negara yang menolak untuk alasan apapun, termasuk pariwisata, bisnis, atau kepentingan pribadi lainnya. Hal ini juga dapat menimbulkan kesulitan bagi warga negara Israel yang ingin bepergian ke negara ketiga yang memiliki persyaratan visa tersebut.

Pembatasan perjalanan terhadap warga negara Israel telah memicu reaksi beragam dari komunitas internasional. Beberapa negara mengkritik pembatasan ini sebagai diskriminatif dan melanggar hak-hak dasar manusia. Namun, beberapa negara lain memahami alasan di balik pembatasan ini dan menghormati kedaulatan negara-negara yang menerapkannya.

Meskipun pembatasan ini memiliki dampak negatif pada warga negara Israel, namun negara-negara yang menerapkannya berpendapat bahwa hal ini merupakan tindakan solidaritas dengan perjuangan kemerdekaan Palestina dan penolakan terhadap pendudukan Israel.

Baca juga: Bandara Israel tak Beroperasi di Tengah Unjuk Rasa Tekan Netanyahu

Lantas, bagaimana dengan Indonesia? 

Meskipun terdapat beberapa negara yang melarang pemegang paspor Israel, Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim tidak mengikuti jejak negara-negara lain dalam melarang masuk pemegang paspor Israel. Indonesia tetap mengizinkan pemegang paspor Israel masuk ke wilayahnya. Namun, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.

Sikap Indonesia ini didasarkan pada prinsip non-blok dan kemerdekaan politik. Indonesia memandang konflik Israel-Palestina sebagai masalah politik yang harus diselesaikan melalui jalur diplomasi dan perundingan. Indonesia juga meyakini bahwa setiap negara berhak menentukan kebijakan luar negerinya sendiri tanpa intervensi negara lain.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan