Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Daftar 7 Daerah di Jawa-Bali Berstatus PPKM Level 4

Theofilus Ifan Sucipto • 01 Maret 2022 09:01
Jakarta: Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Pulau Jawa dan Bali bertambah menjadi tujuh. Pemerintah menyampaikan ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat di wilayah tersebut.
 
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin, 28 Februari 2022.
 
"Daerah PPKM level 4 bertambah dari sebelumnya tiga menjadi tujuh," tulis salinan Inmendagri dikutip Medcom.id, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca: Jumlah Daerah PPKM Level 3 dan 4 Meningkat
 
Tujuh wilayah tersebut, Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, dan Kota Tegal. Kemudian, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
 
Sementara itu, wilayah dengan PPKM level 3 bertambah dari 99 menjadi 108 daerah. Kemudian, daerah dengan PPKM level 2 berkurang dari 25 menjadi 13 daerah.
 
"Belum ada daerah yang masuk PPKM level 1," bunyi Inmendagri itu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan