Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Ingat! Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Aktif Mulai Besok, Ini Daftarnya

Muhammad Syahrul Ramadhan • 05 Juni 2022 17:55
Jakarta: Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta aktif mulai besok, Senin, 6 Juni 2022. Berikut daftar ruas jalan yang diterapkan ganjil genap.
 
Dikutip dari Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta @dishubdkijakarta, ada 12 ruas yang direaktivasi. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
 
Bagi warga Jakarta yang hendak beraktivitas menggunakan mobil besok mesti mengetahui perluasan ganjil genap. Simak, daftarnya berikut ini.

Daftar 25 ruas jalan ganjil genap

Berikut ini 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:
  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan A Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.
Ganjil Genap DKI Jakarta Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)
(Ganjil genap di 25 ruas jalan yang berlaku besok dok.@dishubdkijakarta)

Pelanggar perluasan ganjil genap belum ditilan

Meski aktif kembali mulai besok, pelanggar di 12 ruas baru belum akan ditilang karena masih uji coba. Nantinya, pelanggar hanya mendapat teguran.

“Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, seperti dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 5 Juni 2022.
 
Ia menambahkan petugas di lapangan akan melakukan edukasi kepada pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap. Ini juga bagian dari sosialisasi. Sementara penegakan hukum baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022.
 
“Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni,” kata Sambodo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan