Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.
Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI. Dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara dengan mitra lain, termasuk driver perorangan di luar TPI.
"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," kata Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu. Jika terbukti, Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.
"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan. Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," jelas dia.
Sementara itu, mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi.
“Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi.
Dia mengakui mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi. Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit, karena memang terkesan diskriminatif.
Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Pengawasan itu juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan.
Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran persaingan usaha yang melibatkan perusahaan transportasi online, Grab dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), perusahaan yang menjadi mitra dari aplikasi tersebut.
Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti pelanggaran yang dilakukan Grab dengan TPI. Dugaan pelanggaran itu adalah perlakuan yang diskriminatif atau tidak setara dengan mitra lain, termasuk driver perorangan di luar TPI.
"Sudah tahap penyelidikan, sudah kita temukan dua alat bukti," kata Guntur kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Dalam penyelidikan, Grab diketahui memberikan prioritas orderan kepada driver di bawah naungan PT. TPI ketimbang driver tunggal sebagai mitra usaha dari perusahaan transportasi online itu. Jika terbukti, Grab tergolong pelanggaran terhadap persaingan usaha.
"Perlakuan itu diskriminatif terhadap pelaku usaha driver tunggal itu. Grab memberikan prioritas kepada TPI untuk mendapatkan orderan. Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," jelas dia.
Sementara itu, mantan Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai kasus diskriminasi yang diduga dilakukan Grab tersebut telah menghapus hakikat awal munculnya bisnis transportasi daring (online), yaitu prinsip ekonomi berbagi, yaitu mobilitas berbagi.
“Tidak boleh diskriminatif. Dengan begitu, Grab menghilangkan hakikat ekonomi berbagi, yang hakikatnya mendorong kemunculan transportasi daring ini,” ujar Syarkawi.
Dia mengakui mulanya, para pengemudi mitra aplikator disarankan untuk berada di bawah naungan badan hukum, entah koperasi ataupun korporasi. Hanya saja, beleid yang mengatur persoalan tersebut tak kunjung terbit, karena memang terkesan diskriminatif.
Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Pengawasan itu juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)