Presiden MK Turki: Kami 'Korban' Kesuksesan Pengaduan Konstitusional

Kesturi Haryunani • 16 Agustus 2015 15:21
medcom.id, Jakarta: Tujuan utama dari pengaduan konstitusi adalah untuk melindungi hak mendasar warga negara. Hal tersebut disampikan Presiden MK Turki Zuhtu Arslan saat menjadi narasumber dalam sesi kedua simposium internasional MK yang membahas terkait pengaduan konstitusional.
 
"Tiga tahun pengalaman di Turki membuktikan, bahwa pengaduan konstitusional dapat melindungi hak mendasar warga negara Turki," kata Arslan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Minggu (16/8/2015).
 
Lembaga pengaduan konstitusional mulai dikenalkan di Turki pada 2010 melalui Amandemen Turki. Sejak itu, siapapun yang merasa hak dan kebebasannya telah dilanggar dapat mengajukan pengaduan ke MK.

"Pada 2013, kami menerima 20 ribu kasus pengaduan. Namun sekarang jumlahnya sudah turun menjadi 9 ribu pengaduan saja," terang Arslan.
 
Dibukanya pengaduan konstitusional di Turki, terbukti dapat mengurangi gugatan terhadap Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR). Sebab, selama ini warga Turki dapat mengajukan banding ke pengadilan HAM Eropa jika telah menempuh segala upaya hukum di dalam negeri namun belum merasa mendapat keadilan.
 
"Ini suatu pencapaian," ucap Arslan.
 
Presiden MK Turki itu juga menceritakan mengenai pengadilan Turki yang memblokir Twitter dan YouTube karena menerbitkan foto seorang sandera yang ditangkap saat pengepungan bersenjata. MK Turki menerima pengaduan konstistusional terkait kasus tersebut karena dianggap pemerintah telah melanggar kebebasan berkespresi.
 
"MK menyarakan permohonan tersebut bisa diterima sehingga pemblokiran Youtube dan Twitter dicabut karena dianggap melanggar kebebasan berekspresi," jelasnya.
 
Mk Turki juga pernah menemukan kasus terkait pelanggaran kebebasan individu, yaitu saat seorang wartawan dipidana karena dianggap menghina pemerintah melalui artikelnya di surat kabar. "MK memutuskan ada pelanggaran berkespresi."
 
Pengaduan konstitusional telah memainkan peranan penting di Turki. Seluruh pengalaman konstitusi Turki merupakan sebuah kisah panjang dalam sistem peradilan di negara sekuler itu. 
 
"Sebenarnya kami menjadi korban atas kesuksesan mekanisme pengaduan konstitusional. Tapi itu merupakan pengalaman bagi kami," pungkas Arslan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan