medcom.id, Jakarta: Wacana pemeriksaan tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah negara sudah menghapus tes fisik tersebut.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, tes keperawanan merupakan pelanggaran keras terhadap keperibadian perempuan. “Kami memastikan bahwa hal seperti itu melanggar HAM seseorang, tentunya ada pelanggaran privacy dan sebagainya itu harus kita kaji ulang," kata Saraswati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Saat ini, Komisi VIII telah menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab, selain melanggar HAM, tes keperawanan juga menghilangkan rasa aman pada seorang perempuan.
"Secara biologis maupun psikologis ini tidak bisa dibiarkan. Penggunaan two finger test tak bisa membuktikan keperawanan seseorang, itu sudah dibuktikan bertahun-tahun dan sudah dilakukan di berbagai negara. Hingga akhirnya mereka menghilangkan tes keperawanan," ujarnya.
Dia berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak mengambil keputusan dan berbicara langsung dengan pemerintah terkait masalah itu. "Ini harus dicabut. Tidak boleh ada undang-undang seperti itu. Ini bukan masalah moralitas, caranya tidak tepat, ini cara yang sangat tidak profesional,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Wacana pemeriksaan tes keperawanan sebagai salah satu syarat kelulusan dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sejumlah negara sudah menghapus tes fisik tersebut.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengatakan, tes keperawanan merupakan pelanggaran keras terhadap keperibadian perempuan. “Kami memastikan bahwa hal seperti itu melanggar HAM seseorang, tentunya ada pelanggaran
privacy dan sebagainya itu harus kita kaji ulang," kata Saraswati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Saat ini, Komisi VIII telah menjalin kerja sama dengan Komnas Perempuan untuk mengatasi masalah tersebut. Sebab, selain melanggar HAM, tes keperawanan juga menghilangkan rasa aman pada seorang perempuan.
"Secara biologis maupun psikologis ini tidak bisa dibiarkan. Penggunaan
two finger test tak bisa membuktikan keperawanan seseorang, itu sudah dibuktikan bertahun-tahun dan sudah dilakukan di berbagai negara. Hingga akhirnya mereka menghilangkan tes keperawanan," ujarnya.
Dia berharap Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak mengambil keputusan dan berbicara langsung dengan pemerintah terkait masalah itu. "Ini harus dicabut. Tidak boleh ada undang-undang seperti itu. Ini bukan masalah moralitas, caranya tidak tepat, ini cara yang sangat tidak profesional,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)