Eva Sundari. ANTARA/Yudhi Mahatma
Eva Sundari. ANTARA/Yudhi Mahatma

Eva Sundari: Yang Digugat bukan Jokowi-JK, melainkan KPU

Achmad Zulfikar Fazli • 26 Juli 2014 14:20
medcom.id, Jakarta: Anggota tim pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Eva Kusuma Sundari, menegaskan Jokowi-JK bukanlah sebagai pihak tergugat dalam gugatan PHPU yang dilancarkan kubu Prabowo-Hatta.
 
Melainkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam hal ini menjadi tergugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karenanya, ia mengatakan pihaknya tidak melakukan persiapan apapun untuk menghadapi gugatan di MK.
 
Menurutnya, kubu Jokowi-JK menyerahkan seluruhnya kepada KPU sebagai pihak yang di gugat. Ia yakin KPU dapat menyelesaikan dengan hasil yang terbaik dengan menunjukan seluruh dokumen-dokumen yang dimilikinya pada persidangan nanti.

"Iya (kita percayakan kepada KPU). Yakin saja lah kepada KPU," kata Eva saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (26/7/2014).
 
Keyakinan kubu Jokowi-JK terhadap KPU karena pihaknya yakin KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki bukti-bukti yang sangat kuat untuk menjadi data pembanding untuk diadukan dengan data atau bukti-bukti yang diberikan  kubu Prabowo-Hatta. "Kita confident saja, karena KPU pasti punya bukti-bukti yang berlipat-lipat," ujarnya.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan