medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dijadwalkan melayat ke mendiang Sutan Bhatoegana di rumah duka, di Villa Duta Jalan Sipatahunan Nomor 26, Kota Bogor, Jawa Barat. Jenazah Sutan akan dikebumikan di Pemakaman Giri Tampa, Tonjong, Parung, Bogor.
"Bapak menteri dijadwalkan akan melayat ke Bogor," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Sutan meninggal dunia di RS BMC Bogor. Terpidana kasus suap pengurusan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 untuk Kementerian ESDM itu, meninggal pada pukul 08.00 WIB. Sutan diketahui mengalami kanker hati.
Sutan merupakan terpidana kasus korupsi dan menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak Agustus 2015. Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun bui.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan menerima gratifikasi. Sejak itu pula Sutan mendekam di Lapas Sukamiskin.
<blockquote class="twitter-tweet" data-lang="en"><p lang="in" dir="ltr">Turut berduka cita, Smg jalan almarhum mndptkan tempat terbaik dialam sana & keluarga yg ditinggalkan ketabahan. <a href="https://t.co/e37BWk9Iey">https://t.co/e37BWk9Iey</a></p>— #GPSforall (@G_paseksuardika) <a href="https://twitter.com/G_paseksuardika/status/799796160667885568">November 19, 2016</a></blockquote><script async src="//platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dijadwalkan melayat ke mendiang Sutan Bhatoegana di rumah duka, di Villa Duta Jalan Sipatahunan Nomor 26, Kota Bogor, Jawa Barat. Jenazah Sutan akan dikebumikan di Pemakaman Giri Tampa, Tonjong, Parung, Bogor.
"Bapak menteri dijadwalkan akan melayat ke Bogor," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (19/11/2016).
Sutan meninggal dunia di RS BMC Bogor. Terpidana kasus suap pengurusan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN-P) 2013 untuk Kementerian ESDM itu, meninggal pada pukul 08.00 WIB. Sutan diketahui mengalami kanker hati.
Sutan merupakan terpidana kasus korupsi dan menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak Agustus 2015. Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun bui.
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan Sutan terbukti menerima pemberian uang terkait pembahasan APBN Perubahan 2013 dan menerima gratifikasi. Sejak itu pula Sutan mendekam di Lapas Sukamiskin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)