medcom.id, Jakarta: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam kekerasan sejumlah oknum terhadap jurnalis Metro TV dan Global TV saat meliput Aksi Damai 112. Akibat insiden ini, jurnalis yang menjadi korban mengalami trauma dan luka-luka .
"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakujan sejumlah oknum saat Aksi Damai," kata Ketua Umun IJTI Yadi Hendrayana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 11 Februari 2017.
Menurut dia, ada dua peristiwa hukum dalam insiden ini. Pertama, terkait pemukulan sebagai delik umum yang legal standing-nya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan.
"Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang legal standing-nya ada pada perusahaan pers.," papar dia.
Baca: Wartawan Peliput Aksi 112 Alami Kekerasan
IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis. Dia mengingatkan, wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
medcom.id, Jakarta: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam kekerasan sejumlah oknum terhadap jurnalis
Metro TV dan
Global TV saat meliput Aksi Damai 112. Akibat insiden ini, jurnalis yang menjadi korban mengalami trauma dan luka-luka .
"IJTI dan Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas kasus yang tidak beradab yang dilakujan sejumlah oknum saat Aksi Damai," kata Ketua Umun IJTI Yadi Hendrayana dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 11 Februari 2017.
Menurut dia, ada dua peristiwa hukum dalam insiden ini. Pertama, terkait pemukulan sebagai delik umum yang
legal standing-nya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan.
"Kedua terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) yang
legal standing-nya ada pada perusahaan pers.," papar dia.
Baca: Wartawan Peliput Aksi 112 Alami Kekerasan
IJTI mengimbau semua pihak agar menghormati profesi jurnalis. Dia mengingatkan, wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)