Ilustrasi pernikahan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi pernikahan. Medcom.id/M Rizal

Syarat Pernikahan di Luar KUA saat Kenormalan Baru

Fachri Audhia Hafiez • 14 Juni 2020 09:08
Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) memperbolehkan pelaksanaan akad nikah di luar kantor urusan agama (KUA) di era kenormalan baru. Namun, sejumlah syarat mesti dipenuhi calon pengantin.
 
"Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang," kata Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu, 14 Juni 2020.
 
Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Rabu, 10 Juni 2020. Surat itu meliputi panduan dan ketentuan pelaksanaan pelayanan nikah pada masa pandemi covid-19 dengan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Ditjen Bimas Islam menerbitkan edaran tersebut guna mendukung pelaksanaan pelayanan nikah di fase kenormalan baru (new normal). Sekaligus tetap mencegah risiko penularan virus korona (covid-19).
 
"Kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan. Namun risiko penyebaran wabah covid-19 dapat dicegah atau dikurangi," ujar Kamaruddin.
 
Berikut ketentuan Surat Edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan;
 
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan;
 
3. Pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan;
 
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA;
 
5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) orang;
 
6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
 
7. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya;
 
8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat;
 
9. Jika poin 5 dan 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan dan mengisi form terlampir;
 
10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada Ketua Gugus Tugas Kecamatan;
 
11. Kepala Kantor  Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan