Jakarta: Masyarakat kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kehilangan. Kini cukup dengan modal HP masyarakat sudah bisa membuat laporan kehilangan.
Ini berkat fitur terbaru di aplikasi Super App Polri. Pengguna cukup aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Cara Lapor Kehilangan Super App Polri
Sebelum membuat laporan kehilangan, kamu perlu terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Polri Super Apps. Caranya dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor ponsel, dan email.
Berikut langkah-langkahnya:
Masuk aplikasi Polri Super Apps
Pilih menu dan pilih kehilangan
Selanjutnya isi formulir digital sesuai dengan petunjuk, mencakup jenis laporan, kronologi kejadian, serta data terkait barang atau dokumen yang hilang
Sertakan juga bukti pendukung seperti foto atau dokumen digital juga perlu diunggah untuk melengkapi laporan
Selanjutnya kirim formulir
Baca Juga :
Pendaftaran Taruna Akpol 2026 Dibuka Sampai 30 Maret, Ini Kuota, Syarat, Jadwal dan Cara Daftarnya
Proses Verifikai dan Unduh Dokumen
Setelah dikirim, pengajuan akan tersimpan di sistem dan diteruskan ke petugas untuk diverifikasi
Jika data kurang lengkap, laporan akan ditolak dengan alasan yang jelas dan status di aplikasi berubah menjadi "Belum Memenuhi Syarat".
Jika disetujui, dokumen diproses oleh petugas, selanjutnya petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Kamu bisa mengunduh SKTLK.
Itu tadi cara lapor kehilangan melalui HP di aplikasi Super App Polri. Pastikan kamu saat membuat laporan melengkapi formulir sesuai petunjuk. Semoga bermanfaat!
Jakarta: Masyarakat kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kehilangan. Kini cukup dengan modal HP masyarakat sudah bisa membuat laporan kehilangan.
Ini berkat fitur terbaru di aplikasi Super App Polri. Pengguna cukup aplikasi
Polri Super Apps yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
Cara Lapor Kehilangan Super App Polri
Sebelum membuat laporan kehilangan, kamu perlu terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Polri Super Apps. Caranya dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor ponsel, dan email.
Berikut langkah-langkahnya:
- Masuk aplikasi Polri Super Apps
- Pilih menu dan pilih kehilangan
- Selanjutnya isi formulir digital sesuai dengan petunjuk, mencakup jenis laporan, kronologi kejadian, serta data terkait barang atau dokumen yang hilang
- Sertakan juga bukti pendukung seperti foto atau dokumen digital juga perlu diunggah untuk melengkapi laporan
- Selanjutnya kirim formulir
Proses Verifikai dan Unduh Dokumen
Setelah dikirim, pengajuan akan tersimpan di sistem dan diteruskan ke petugas untuk diverifikasi
Jika data kurang lengkap, laporan akan ditolak dengan alasan yang jelas dan status di aplikasi berubah menjadi "Belum Memenuhi Syarat".
Jika disetujui, dokumen diproses oleh petugas, selanjutnya petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Kamu bisa mengunduh SKTLK.
Itu tadi cara lapor kehilangan melalui HP di aplikasi Super App Polri. Pastikan kamu saat membuat laporan melengkapi formulir sesuai petunjuk. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)