Cara lapor kehilangan pakai aplikasi (Ilustrasi: Pexels)
Cara lapor kehilangan pakai aplikasi (Ilustrasi: Pexels)

Cuma Modal HP! Begini Cara Lapor Kehilangan di Aplikasi Super App Polri

Muhammad Syahrul Ramadhan • 23 April 2026 15:54
Ringkasnya gini..
  • Lapor kehilangan kini lebih simpel tidak perlu ke kantor Polisi.
  • Cukup dengan HP dan aplikasi Super App Polri masyarakat bisa membuat laporan kehilangan.
  • Sebelum membuat laporan kehilangan, kamu perlu terlebih dahulu mendaftar di aplikasi Polri Super Apps.
Jakarta: Masyarakat kini tak perlu repot-repot datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kehilangan. Kini cukup dengan modal HP masyarakat sudah bisa membuat laporan kehilangan.
 
Ini berkat fitur terbaru di aplikasi Super App Polri. Pengguna cukup aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.

Cara Lapor Kehilangan Super App Polri

Sebelum membuat laporan kehilangan, kamu perlu terlebih dahulu mendaftar di aplikasi  Polri Super Apps. Caranya dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor ponsel, dan email.
 
Berikut langkah-langkahnya:
  1. Masuk aplikasi Polri Super Apps
  2. Pilih menu dan pilih kehilangan 
  3. Selanjutnya isi formulir digital sesuai dengan petunjuk, mencakup jenis laporan, kronologi kejadian, serta data terkait barang atau dokumen yang hilang
  4. Sertakan juga bukti pendukung seperti foto atau dokumen digital juga perlu diunggah untuk melengkapi laporan
  5. Selanjutnya kirim formulir
   

Proses Verifikai dan Unduh Dokumen

Setelah dikirim, pengajuan akan tersimpan di sistem dan diteruskan ke petugas untuk diverifikasi
Jika data kurang lengkap, laporan akan ditolak dengan alasan yang jelas dan status di aplikasi berubah menjadi "Belum Memenuhi Syarat".

Jika disetujui, dokumen diproses oleh petugas, selanjutnya petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Kamu bisa mengunduh SKTLK.
 
Itu tadi cara lapor kehilangan melalui HP di aplikasi Super App Polri. Pastikan kamu saat membuat laporan melengkapi formulir sesuai petunjuk. Semoga bermanfaat!
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>