Ilustrasi masyarkat melaksanakan salat id. Foto: Unplash/Iqro Rinaldi
Ilustrasi masyarkat melaksanakan salat id. Foto: Unplash/Iqro Rinaldi

Hukum Salat Jumat saat Idulfitri Jatuh pada Hari Jumat, Apakah Masih Wajib?

Muhammad Syahrul Ramadhan • 19 Maret 2026 20:01
Ringkasnya gini..
  • Ketika Idulfitri bertepatan dengan hari Jumat, sering kali muncul ruang diskusi di kalangan umat Islam mengenai kewajiban salat Jumat.
  • Persoalan ini muncul karena adanya hadis yang memberikan keringanan.
  • Bagi masyarakat umum di perkotaan atau yang akses masjidnya mudah, melaksanakan salat Id tidak membatalkan kewajiban salat Jumat.
Jakarta: Ketika Idulfitri atau Iduladha bertepatan dengan hari Jumat, sering kali muncul ruang diskusi di kalangan umat Islam mengenai kewajiban salat Jumat. 
 
Persoalan ini muncul karena adanya hadis yang memberikan keringanan (rukhshah) bagi penduduk pedalaman yang telah menempuh perjalanan jauh untuk mengikuti salat Id di pusat kota, sehingga mereka diperbolehkan tidak menghadiri salat Jumat di siang harinya.
 
 قال: صَلَّى الْعِيْدَ ثُمَّ رَخَصَ فِي الْجُمْعَةِ، فَقَالَ: مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ   

Artinya: “Rasulullah menjalankan shalat Id kemudian memberikan keringanan (rukhshah) perihal tidak mengikuti shalat Jumat. Rasulullah kemudian bersabda, ‘Siapa yang ingin shalat Jumat, silakan!’" (HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, dan Al-Hakim).
 
Mengenai perbedaan pendapat ulama saat Iduladha atau Idulfitri bertepatan dengan hari Jumat, Mazhab Hanafi menegaskan bahwa kewajiban salat Jumat tetap berlaku sepenuhnya tanpa pengecualian. Mazhab ini memandang salat Id dan salat Jumat sebagai dua ibadah terpisah yang tidak saling memengaruhi, sehingga keduanya wajib ditunaikan selama syarat-syarat pelaksanaannya terpenuhi.
 
Berbeda dengan pandangan sebelumnya, Mazhab Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kewajiban salat Jumat gugur bagi penduduk kota maupun penduduk pedalaman jika mereka telah menunaikan salat Id di pagi hari. Melansir keterangan dari NU Online, mazhab ini memberikan keringanan yang memperbolehkan jamaah mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur di rumah masing-masing.
 
Mazhab Syafi'i dan Maliki tetap mewajibkan pelaksanaan salat Jumat sekalipun bertepatan dengan hari raya. Secara historis, keringanan (rukhshah) untuk meninggalkan salat Jumat hanya ditujukan bagi penduduk pedalaman yang harus menempuh perjalanan jauh ke kota demi salat Id. 
 
Pada masa awal Islam, sebagian sahabat harus berjalan kaki lebih dari 4 km melintasi padang pasir untuk mencapai Madinah, sehingga kembali lagi untuk salat Jumat di siang hari akan sangat memberatkan. 
 
Kontras dengan kondisi saat ini, khususnya di Pulau Jawa, akses menuju masjid sangatlah mudah dengan keberadaan tempat ibadah di hampir setiap lingkungan. Meski demikian, ulama Syafi'iyyah tetap memberikan dispensasi khusus bagi warga pelosok yang telah bersusah payah hadir di lokasi salat Id.
 
Bagi masyarakat umum di perkotaan atau yang akses masjidnya mudah, melaksanakan salat Id tidak membatalkan kewajiban salat Jumat. Ibadah salat Id adalah pelengkap kegembiraan hari raya, sementara salat Jumat adalah bentuk ketaatan fardu kepada Allah SWT. Jika memang tidak bisa melaksanakan salat Jumat karena alasan jarak yang sangat jauh, menyesuaikan kriteria rukhshah, maka wajib menggantinya dengan salat Zuhur.
 
(Fany Wirda Putri)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(RUL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>