Jakarta: Cuti bersama Lebaran 2026 menjadi momen yang paling dinantikan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan menikmati waktu libur panjang. Selain dimanfaatkan untuk mudik, periode ini juga mendorong peningkatan aktivitas perjalanan dan perencanaan liburan.
Karena itu, mengetahui jadwal resmi cuti bersama sejak dini penting agar masyarakat dapat menyusun agenda dengan lebih matang dan nyaman.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 Maret 2026 dan 22 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, jadwal cuti bersama lebaran 2026 ditetapkan pada tanggal 20 Maret, 23 Maret, dan 24 Maret 2026.
Tak cukup itu saja, di bulan Maret 2026 juga ada tambahan cuti bersama dan hari libur Nyepi pada tanggal 18 dan 19 Maret 2026. Dengan periode tersebut, maka masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga sepekan penuh.
Berikut ini susunan libur kalender Maret 2026:
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Nyepii
- Kamis, 19 Maret: Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Lebaran
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Lebaran
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Lebaran.
Jakarta:
Cuti bersama Lebaran 2026 menjadi momen yang paling dinantikan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga dan menikmati waktu libur panjang. Selain dimanfaatkan untuk mudik, periode ini juga mendorong peningkatan aktivitas perjalanan dan perencanaan liburan.
Karena itu, mengetahui jadwal resmi cuti bersama sejak dini penting agar masyarakat dapat menyusun agenda dengan lebih matang dan nyaman.
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
Berdasarkan SKB tersebut, Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada tanggal 21 Maret 2026 dan 22 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai hari libur nasional. Sementara itu, jadwal cuti bersama lebaran 2026 ditetapkan pada tanggal 20 Maret, 23 Maret, dan 24 Maret 2026.
Tak cukup itu saja, di bulan Maret 2026 juga ada tambahan cuti bersama dan hari libur Nyepi pada tanggal 18 dan 19 Maret 2026. Dengan periode tersebut, maka masyarakat bisa menikmati libur panjang hingga sepekan penuh.
Berikut ini susunan libur kalender Maret 2026:
- Rabu, 18 Maret: Cuti bersama Nyepii
- Kamis, 19 Maret: Hari Raya Nyepi
- Jumat, 20 Maret: Cuti bersama Lebaran
- Sabtu, 21 Maret: Idul Fitri
- Minggu, 22 Maret: Idul Fitri
- Senin, 23 Maret: Cuti bersama Lebaran
- Selasa, 24 Maret: Cuti bersama Lebaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)