Jakarta: Kasus kecelakaan kereta di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan antara armada taksi dan Kereta Rel Listrik (KRL) 5568A yang terjadi pada 27 April 2026.
Baca Juga :
Pengamat Minta Kemenhub Evaluasi Izin Taksi Green SM Usai Kecelakaan Bekasi Timur
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026.
Polisi Periksa 54 Saksi
Sebelum menetapkan AN sebagai tersangka, polisi memeriksa 54 saksi. Penyidik juga mengumpulkan dan menganalisis berbagai data untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih detail.
Data yang diperiksa antara lain rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara pusat kendali perjalanan kereta dan masinis, serta sejumlah dokumen operasional.
Baca Juga :
Petugas Upayakan Evakuasi Tiang Roboh di Lokasi Kecelakaan Bekasi
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mereka berasal dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga hukum pidana.
Salah satu temuan penyidik berasal dari analisis data logger kereta. Berdasarkan data tersebut, tindakan emergency brake dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat pengereman darurat dilakukan, posisi kereta disebut masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568A.
Menurut penyidik, pengereman darurat semestinya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, AN dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Penyidik menerapkan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, AN juga dijerat Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang dikenakan tersebut maksimal berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Jakarta: Kasus kecelakaan kereta di perlintasan sebidang Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek berinisial AN, 37, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berkaitan dengan insiden kecelakaan antara armada taksi dan Kereta Rel Listrik (KRL) 5568A yang terjadi pada 27 April 2026.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan menggunakan pendekatan scientific crime investigation.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka inisial AN, 37. AN merupakan masinis kereta api Argo Bromo Anggrek,” kata Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 29 September 2026.
Polisi Periksa 54 Saksi
Sebelum menetapkan AN sebagai tersangka, polisi memeriksa 54 saksi. Penyidik juga mengumpulkan dan menganalisis berbagai data untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih detail.
Data yang diperiksa antara lain rekaman CCTV, data logger, komunikasi antara pusat kendali perjalanan kereta dan masinis, serta sejumlah dokumen operasional.
Polisi juga meminta keterangan dari sejumlah ahli. Mereka berasal dari bidang kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, hingga hukum pidana.
Salah satu temuan penyidik berasal dari analisis data logger kereta. Berdasarkan data tersebut, tindakan emergency brake dilakukan masinis KA Argo Bromo Anggrek pada pukul 20.51.54 WIB.
Saat pengereman darurat dilakukan, posisi kereta disebut masih berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568A.
Menurut penyidik, pengereman darurat semestinya dapat dilakukan dari jarak yang lebih jauh.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang dianalisis penyidik sebelum menetapkan AN sebagai tersangka.
Terancam Hukuman hingga 12 Tahun
Atas perkara tersebut, AN dijerat sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan.
Penyidik menerapkan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, AN juga dijerat Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman dari pasal-pasal yang dikenakan tersebut maksimal berkisar 5 hingga 12 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil AN untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menyatakan proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan. Polisi juga memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
(SAW)