Jakarta: Anak jalanan disebut rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, mereka merupakan kelompok sosial yang memerlukan perlindungan khusus.
Dari data Kementerian Sosial pada 2016, total anak jalanan di Indonesia mencapai 33.400 anak. Jakarta menempati urutan pertama soal banyaknya anak jalanan dengan jumlah 7.600
Sementara itu, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak jalanan yang dilaporkan di tingkat nasional mencapai 15 persen dari 2.636 kasus pada 2012 meningkat menjadi 3,039 pada 2014. Dari data Komnas PA, Jakarta merupakan kota dengan angka tertinggi untuk kasus kekerasan seksual bagi anak jalanan
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, fakta tersebut menguatkan jika anak jalanan merupakan kelompok sosial yang memerlukan perlindungan khusus. Pasalnya, mereka hidup di lingkungan yang berpotensi terjadinya kekerasan dan penelantaran.
“Tingginya angka anak jalanan akibat putus sekolah di Indonesia dapat berakibat fatal untuk perkembangan negara ini karena anak merupakan generasi penerus bangsa, dengan membentuk generasi kuat maka secara otomatis akan memperkuat Indonesia," kata Pribudiarta Nur Sitepu, 27 November 2017
Pribudiata mengingatkan, seluruh anak, termasuk anak jalanan harus mendapatkan hak-haknya baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta mendapat pengasuhan yang baik agar telindungi dari segala bentuk kekerasan. Selain itu hak dasar anak juga harus terpenuhi, diantaranya mempunyai akta kelahiran sebagai syarat dalam mendapatkan pendidikan dengan bersekolah.
Melindungi anak dari kekerasan, sambungnya, juga harus menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama mulai dari orang tua, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah. Hal tersebut mencakup pencegahan maupun penanganan dengan meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak-hak anak.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kemen PPPA juga telah bekerja sama dengan United States Department Of Justice International Criminal Investigative Training Assistance Program (USDOJ/ICITAP) Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta, dan Yayasan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA). Ketiga pihak menggelar kegiatan tentang komunitas anak jalanan untuk menghindari adanya korban dari isu atau kejahatan sosial.
"Melalui kegiatan ini diharapkan anak-anak dapat mengenal, mengerti sekaligus memahami segala bentuk kekerasan yang mengancam disekitarnya baik kekerasan seksual, fisik, psikis, bahaya pornografi sekaligus meningkatkan semangat anak dalam menggapai cita-cita dengan bersekolah,"tutup Pribudiarta.
Jakarta: Anak jalanan disebut rentan menjadi korban kekerasan seksual. Oleh karena itu, mereka merupakan kelompok sosial yang memerlukan perlindungan khusus.
Dari data Kementerian Sosial pada 2016, total anak jalanan di Indonesia mencapai 33.400 anak. Jakarta menempati urutan pertama soal banyaknya anak jalanan dengan jumlah 7.600
Sementara itu, menurut Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), jumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak jalanan yang dilaporkan di tingkat nasional mencapai 15 persen dari 2.636 kasus pada 2012 meningkat menjadi 3,039 pada 2014. Dari data Komnas PA, Jakarta merupakan kota dengan angka tertinggi untuk kasus kekerasan seksual bagi anak jalanan
Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, fakta tersebut menguatkan jika anak jalanan merupakan kelompok sosial yang memerlukan perlindungan khusus. Pasalnya, mereka hidup di lingkungan yang berpotensi terjadinya kekerasan dan penelantaran.
“Tingginya angka anak jalanan akibat putus sekolah di Indonesia dapat berakibat fatal untuk perkembangan negara ini karena anak merupakan generasi penerus bangsa, dengan membentuk generasi kuat maka secara otomatis akan memperkuat Indonesia," kata Pribudiarta Nur Sitepu, 27 November 2017
Pribudiata mengingatkan, seluruh anak, termasuk anak jalanan harus mendapatkan hak-haknya baik dalam bidang pendidikan, kesehatan, serta mendapat pengasuhan yang baik agar telindungi dari segala bentuk kekerasan. Selain itu hak dasar anak juga harus terpenuhi, diantaranya mempunyai akta kelahiran sebagai syarat dalam mendapatkan pendidikan dengan bersekolah.
Melindungi anak dari kekerasan, sambungnya, juga harus menjadi komitmen dan tanggung jawab bersama mulai dari orang tua, masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah. Hal tersebut mencakup pencegahan maupun penanganan dengan meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak-hak anak.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Kemen PPPA juga telah bekerja sama dengan United States Department Of Justice International Criminal Investigative Training Assistance Program (USDOJ/ICITAP) Kedutaan Besar Amerika Serikat Jakarta, dan Yayasan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh (GNOTA). Ketiga pihak menggelar kegiatan tentang komunitas anak jalanan untuk menghindari adanya korban dari isu atau kejahatan sosial.
"Melalui kegiatan ini diharapkan anak-anak dapat mengenal, mengerti sekaligus memahami segala bentuk kekerasan yang mengancam disekitarnya baik kekerasan seksual, fisik, psikis, bahaya pornografi sekaligus meningkatkan semangat anak dalam menggapai cita-cita dengan bersekolah,"tutup Pribudiarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)