Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Medcom.id/Kautsar.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Medcom.id/Kautsar.

Pembuatan Payung Hukum Tunjangan Khusus ASN di Daerah 3T Dikebut

Kautsar Widya Prabowo • 06 Januari 2024 01:08
Jakarta: Pemerintah tengah membuat payung hukum untuk pemberian tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Pembuatan regulasi ditargetkan selesai dalam waktu dekat.
 
"Dalam 3 bulan ini (PP) akan selesai," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024.
 
Eks Bupati Banyuwangi itu menyampaikan tujuan pemerintah membuat tunjangan khusus bagi ASN yang bertugas di daerah 3T. Salah satunya, menarik minat para pegawai negeri sipil (PNS) mengabdi di daerah 3T.
 
Baca juga: Buka 1,6 Juta Formasi PPPK, Jokowi: untuk Guru, Nakes, dan Tenaga Teknis

"Jadi kemarin ada formasi kosong lebih dari 100.000 untuk formasi di 3T. Oleh karena itu maka pemerintah mulai tahun 2024 akan memberikan insentif," ungkap dia.

Selain itu, Azwar menyebut distribusi ASN yang tak merata menjadi persoalan. Pasalnya, banyak ASN yang tidak bertahan lama ketika ditempatkan di daerah tertentu. 
 
"Mereka minta pindah ke kota. Maka kalau kita lihat grafik dari penyebaran ASN, lebih banyak menumpuk di kota-kota," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan